Korupsi Iklan BJB: Negara Rugi Rp222 Miliar, Lima Tersangka Diungkap KPK
Korupsi Iklan BJB: Negara Rugi Rp222 Miliar, Lima Tersangka Diungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Modus korupsinya terungkap melalui penyelewengan dana iklan BJB yang mencapai angka fantastis tersebut. Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK diduga terlibat dalam skema penggelembungan biaya dan penunjukan agensi iklan secara tidak sah, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan keterangan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Kamis (13/3/2025), selisih dana yang signifikan ditemukan antara pembayaran BJB kepada agensi iklan dan jumlah yang kemudian dialirkan ke media. Selisih Rp222 miliar ini, menurut KPK, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB. Hal ini terjadi atas persetujuan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), yang bekerja sama dengan enam agensi iklan tertentu.
Kasus ini bermula dari program iklan BJB yang berlangsung selama tahun 2021 hingga 2023. BJB mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk penayangan iklan melalui berbagai media, baik televisi maupun media cetak. Namun, investigasi KPK menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses pengadaan dan penyaluran dana tersebut. Proses penunjukan keenam agensi iklan tersebut diduga sarat dengan penyimpangan, melanggar ketentuan yang berlaku dan telah dirancang sebagai sarana untuk mendapatkan kickback.
Menurut keterangan KPK, Dirut BJB (YR) bersama dengan PPK (WH) diduga mengetahui dan bahkan memerintahkan agar proses pengadaan agensi diatur sedemikian rupa untuk memenangkan rekanan tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Modus yang dilakukan antara lain adalah penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan, yaitu dengan menetapkan besaran fee agensi bukan nilai pekerjaan, untuk menghindari proses lelang yang transparan. Lebih lanjut, panitia pengadaan juga diduga diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia jasa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ditemukan pula praktik post bidding atau penilaian tambahan setelah penawaran diajukan, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut identitas kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Yuddy Renaldi (YR), Dirut Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lembaga perbankan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban para tersangka hingga ke pengadilan.