Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina: Fokus Pengawasan Keuangan, Tak Terlibat Operasional
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina: Fokus Pengawasan Keuangan, Tak Terlibat Operasional
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan gas. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB tersebut membuat Ahok mengaku terkejut dengan sejumlah informasi yang diungkap penyidik terkait dugaan penyimpangan dan penipuan (fraud) di tubuh Pertamina.
Ahok menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, perannya difokuskan pada pengawasan kinerja perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), terutama pada aspek keuntungan dan kerugian. Ia membantah keterlibatan langsung dalam operasional perusahaan atau anak perusahaannya. "Tugas saya hanya memonitor kinerja perusahaan berdasarkan RKAP, yang meliputi aspek keuntungan dan kerugian," ujar Ahok seusai pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa selama masa jabatannya, kinerja Pertamina secara keseluruhan tercatat positif, sehingga sejumlah dugaan penyimpangan yang terungkap merupakan hal yang mengejutkan baginya. "Kinerja Pertamina selalu bagus selama saya menjabat, sehingga kami tidak menyadari adanya dugaan penyimpangan di level operasional anak perusahaan," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari kalangan petinggi Pertamina dan anak perusahaannya adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemeriksaan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kasus ini dan membantu proses penegakan hukum.
Meskipun Ahok mengaku tidak mengetahui secara detail operasional perusahaan dan anak usahanya, perannya sebagai pengawas keuangan diharapkan dapat memberikan informasi berharga bagi penyidik dalam mengungkap kasus korupsi ini. Kejagung masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah ini.