Klarifikasi Pengurus RW Jembatan Lima Terkait Viral Permintaan THR kepada Perusahaan
Klarifikasi Pengurus RW Jembatan Lima Terkait Viral Permintaan THR kepada Perusahaan
Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat barang di wilayah tersebut, dengan nominal permintaan mencapai Rp 1 juta per perusahaan. Menanggapi polemik yang terjadi, Sekretaris RW 02, Febri, memberikan klarifikasi terkait isi surat edaran dan polemik yang timbul.
Febri menjelaskan bahwa nominal Rp 1 juta yang tercantum dalam surat tersebut hanyalah acuan, bukan kewajiban. Ia menekankan bahwa selama tiga tahun terakhir, pihaknya telah meminta THR kepada puluhan perusahaan di sekitar wilayah tersebut, namun besarannya bervariasi. "Nominal Rp 1 juta itu hanya sebagai patokan tertinggi," ujar Febri dalam wawancara pada Kamis (13/3/2025). "Faktanya, ada perusahaan yang memberikan THR sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000, dan kami tetap menerimanya." Ia menambahkan bahwa tujuan permintaan THR ini adalah untuk meringankan beban warga RW 02 yang terdampak aktivitas bongkar muat yang padat di lingkungan mereka. Kegaduhan yang terjadi diakui Febri sebagai sebuah kesalahan komunikasi dan ia menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut. Ia juga mengajak perusahaan yang merasa keberatan untuk berkomunikasi langsung dengan pengurus RW untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa dana THR yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai kegiatan sosial di wilayah RW 02. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu warga yang mengalami musibah, seperti kematian, serta untuk keperluan operasional dan pemeliharaan lingkungan RW. "Dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial warga, seperti membantu warga yang meninggal dunia, dan juga untuk pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan RW," ungkap Febri. Ia menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana tersebut akan selalu dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada warga.
Febri juga menjelaskan konteks permintaan THR tersebut. Permintaan THR tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah RW 02 dan memanfaatkan lahan parkir di sekitar wilayah tersebut. Aktivitas bongkar muat yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi warga sekitar, seperti kerusakan jalan dan gangguan kenyamanan. Permintaan THR ini, menurut Febri, dapat dianggap sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada masyarakat sekitar. Permintaan THR ini diharapkan dapat memberikan kompensasi atas dampak negatif aktivitas mereka kepada lingkungan sekitar.
Ke depannya, Febri berharap agar komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait dapat ditingkatkan, sehingga dapat tercipta pemahaman dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Ia juga berjanji akan lebih memperhatikan redaksi surat edaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait surat edaran permintaan THR tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik.
Sumber: Wawancara langsung dengan Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat