Eks Kapolres Ngada Diproses Hukum Pidana dan Etik Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
Eks Kapolres Ngada Diproses Hukum Pidana dan Etik Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Jenderal Sigit menekankan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dilakukan secara menyeluruh, meliputi proses pidana dan etik. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terutama yang mencoreng citra dan marwah institusi. Penanganan kasus ini, menurut Kapolri, merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menjaga integritas internal.
Lebih lanjut, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan kronologi penanganan kasus tersebut. Divisi Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus terhadap AKBP Fajar sejak 24 Februari 2025 hingga saat ini. Proses pengamanan ini dilakukan dengan hati-hati mengingat adanya keterlibatan anak di dalam kasus ini, sehingga prosedur hukum yang berlaku harus dipatuhi secara ketat. Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, AKBP Fajar hadir dengan mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. Kehadirannya semakin menguatkan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus tersebut dan membawa para pelakunya ke meja hijau. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya dan memastikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Proses hukum yang akan dijalani AKBP Fajar meliputi dua jalur, yakni jalur pidana yang akan menjerat tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar, dan jalur etik yang akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan aturan internal Polri. Kedua proses ini akan berjalan secara paralel dan saling melengkapi untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum, berapapun pangkat dan jabatannya.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Proses penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melakukan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Polri berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan hukum dalam menjalankan tugasnya.
*Berikut poin-poin penting dalam penanganan kasus ini: * Penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka dan penahanan. * Proses hukum pidana dan etik yang berjalan paralel. * Komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. * Pengamanan khusus Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025. * Perhatian khusus terhadap keterlibatan anak dalam kasus ini.
Polri berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan marwah institusi, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.