Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak dan Penyebaran Video Porno

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak dan Penyebaran Video Porno

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dan penahanan ini menandai babak baru dalam kasus yang bermula dari laporan otoritas Australia terkait video porno yang tersebar di internet. Proses hukum yang panjang dan kompleks ini melibatkan kerjasama antarnegara dan menyorot pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi seksual.

Kasus ini berawal pada Selasa, 11 Juni 2024, di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar, menggunakan identitas resmi yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, memesan kamar hotel tersebut. Di dalam kamar inilah, ia melakukan tindakan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Lebih mengejutkan lagi, Fajar merekam tindakan asusila tersebut dan selanjutnya mengunggahnya ke sebuah situs porno di Australia. Tindakan ini bukan hanya merupakan kejahatan seksual, tetapi juga pelanggaran serius terhadap privasi korban dan penyebaran konten ilegal.

Ironisnya, perbuatan Fajar terungkap bukan dari laporan internal kepolisian Indonesia, melainkan dari otoritas Australia. Pihak berwenang di Australia mendeteksi video tersebut dan melalui penelusuran digital, berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan video berada di Kupang, NTT. Informasi penting ini kemudian diteruskan kepada Mabes Polri. Menindaklanjuti laporan internasional tersebut, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Divisi Propam Mabes Polri kemudian diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas sebelumnya, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, AKBP Fajar akhirnya ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan anggota internal. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.

Kronologi Singkat:

  • 11 Juni 2024: Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kupang, NTT, dan merekamnya.
  • [Tanggal tidak disebutkan]: Fajar mengunggah video tersebut ke situs porno di Australia.
  • [Tanggal tidak disebutkan]: Otoritas Australia mendeteksi dan melacak asal video tersebut.
  • 23 Januari 2025: Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan.
  • 20 Februari 2025: AKBP Fajar ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
  • [Tanggal tidak disebutkan]: AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong upaya pencegahan serta perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak di masa mendatang.