Distributor Minyakita di Depok Diduga Melanggar HET, Pemkot Ancam Tindak Tegas

Distributor Minyakita di Depok Diduga Melanggar HET, Pemkot Ancam Tindak Tegas

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengambil tindakan tegas terhadap distributor minyak goreng Minyakita yang diduga menjual produknya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil menyusul temuan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, pada Kamis (13/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan harga Minyakita dijual melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Chandra Rahmansyah menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, penjualan Minyakita di atas HET menunjukkan adanya praktik distributor nakal yang mengeksploitasi situasi dan merugikan konsumen. "Harga jual Minyakita yang melebihi HET di sejumlah titik di Pasar Sukatani menunjukkan adanya permainan harga oleh oknum distributor," tegas Chandra. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh distributor Minyakita yang beroperasi di wilayah Depok untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait temuan tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap penyebab melonjaknya harga Minyakita dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil sidak, harga Minyakita di Pasar Sukatani ditemukan bervariasi. Ada yang menjual dengan harga Rp 17.500 per botol, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700. Bahkan, ada pedagang yang menjual Minyakita hingga Rp 19.000 per liter. Ironisnya, beberapa kemasan Minyakita yang ditemukan juga tidak mencantumkan ukuran volume dengan jelas, melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya manipulasi dan penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pedagang eceran, seperti Ester (44), mengaku terpaksa menjual Minyakita dengan harga tinggi karena harga beli dari distributor juga sudah berada di atas HET. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak dari praktik distributor nakal tidak hanya dirasakan konsumen, namun juga pedagang kecil yang terhimpit oleh sistem distribusi yang tidak sehat. "Saya terpaksa menjual lebih mahal karena harga beli dari agen sudah tinggi," jelas Ester.

Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga yang sesuai HET. Chandra menyatakan, sanksi hukum akan diberikan kepada distributor yang terbukti melanggar aturan dan menjual Minyakita di atas HET. "Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat. Tindakan tegas akan diambil terhadap distributor nakal yang merugikan masyarakat," tegasnya. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi Minyakita untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali. Selain itu, Pemkot Depok juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penindakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera.

Berikut poin-poin penting yang ditemukan dalam sidak:

  • Harga Minyakita di Pasar Sukatani, Depok, melebihi HET.
  • Beberapa kemasan Minyakita tidak mencantumkan ukuran volume.
  • Diduga adanya praktik distributor nakal yang menaikkan harga.
  • Pedagang eceran juga menjadi korban karena harga beli dari distributor yang tinggi.
  • Pemkot Depok akan memanggil distributor dan menindak tegas mereka yang melanggar.
  • Ancaman sanksi hukum bagi distributor nakal.

Pemkot Depok berharap dengan tindakan tegas ini dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.