Revisi UU TNI: Rapat Kondusif, Fokus Perpanjangan Masa Dinas Prajurit

Revisi UU TNI: Rapat Kondusif, Fokus Perpanjangan Masa Dinas Prajurit

Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI berlangsung kondusif pada Kamis (13 Maret 2024). Hal ini disampaikan langsung oleh KSAD, yang sebelumnya memperkirakan diskusi akan berlangsung alot dan penuh perdebatan. Fokus utama pembahasan justru tertuju pada usulan perpanjangan masa dinas prajurit, bukan pada isu-isu lain yang semula dikhawatirkan.

"Saya bersyukur rapat berjalan lancar. Awalnya saya mengira revisi UU TNI ini akan memicu perdebatan panjang, namun ternyata diskusi terpusat pada pertanyaan seputar perpanjangan usia dinas," ungkap Jenderal Maruli di Gedung DPR RI. Ia menambahkan bahwa prajurit TNI, bahkan yang berusia sekitar 60 tahun, masih memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk terus mengabdi kepada negara. Hal ini senada dengan pernyataan Panglima TNI sebelumnya yang menegaskan kondisi kesehatan prajurit usia 60 tahun masih memadai untuk bertugas. "Masalah usia, saya pikir sudah dijelaskan Panglima, intinya usia 60 tahun kami masih sehat dan mampu mengabdikan diri," tegasnya.

Proses revisi UU TNI sendiri telah memasuki babak baru. Setelah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (18 Februari 2025), Komisi I DPR kini tengah gencar membahas revisi tersebut bersama pemerintah sejak Selasa (12 Maret 2025). Revisi ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Perpanjangan Usia Dinas: Revisi mengusulkan perpanjangan usia dinas bagi bintara dan tamtama hingga 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Terdapat pula kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
  • Peluasan Penempatan: Revisi juga berpotensi memperluas penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Tujuan utama dari revisi UU TNI ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja dan pengabdian prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kapabilitas prajurit yang masih optimal di usia lanjut, revisi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi prajurit yang berpengalaman untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Namun, proses revisi ini akan terus dikaji secara saksama oleh Komisi I DPR RI untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan, serta memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek anggaran dan kebutuhan personel TNI.

Proses pembahasan revisi UU TNI ini akan terus dipantau secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat luas, untuk memastikan revisi ini berjalan transparan dan akuntabel, dan menghasilkan UU yang optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.