Kebijakan WFA Jelang Lebaran: Antara Kemudahan Mudik dan Tantangan Implementasi

Kebijakan WFA Jelang Lebaran: Antara Kemudahan Mudik dan Tantangan Implementasi

Jelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025, kebijakan work from anywhere (WFA) dan flexible working arrangement (FWA) yang diterapkan pemerintah bagi ASN dan imbauan serupa kepada sektor swasta, telah memicu beragam respon dari masyarakat. Kebijakan yang berlaku mulai 24-27 Maret 2025 untuk ASN, berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025, ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Namun, implementasinya di lapangan menghadirkan dinamika tersendiri dan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas dan dampaknya.

Sejumlah karyawan swasta dan ASN di Jakarta mengungkapkan apresiasi terhadap kebijakan ini. Bagi mereka yang merantau, WFA menawarkan kesempatan untuk pulang kampung lebih awal dan menghabiskan waktu lebih lama bersama keluarga. Ryan (34), seorang karyawan swasta yang akan mudik ke Jawa Tengah, misalnya, menyambut positif kebijakan tersebut karena memungkinkannya mudik lebih cepat, terutama mengingat anak-anak sekolah telah memasuki masa liburan sejak 21 Maret. Namun, Ryan juga menyoroti potensi pergeseran kepadatan mudik ke tanggal 21-23 Maret, dan menekankan perlunya pemerintah memastikan kelancaran arus mudik pada periode tersebut serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja selama masa WFA, termasuk penyediaan kanal pengaduan jika terjadi pemotongan hak.

Ilman (28), karyawan swasta lainnya, mengungkapkan bahwa WFA memang dapat membantu mengatur jadwal mudik lebih awal, tetapi bukan solusi universal. Penerapannya sangat bergantung pada jenis pekerjaan. Bagi pekerja yang harus selalu standby di lokasi kerja, WFA jelas bukan pilihan yang memungkinkan. Hal senada juga diungkapkan oleh Alvian (28), seorang ASN yang bertugas di bagian operasional. Ia tetap mendukung kebijakan WFA karena potensinya dalam mengurangi kepadatan di Ibu Kota, meskipun kebijakan tersebut tidak berlaku baginya.

Sementara itu, Rena (25), seorang ASN di Jakarta Pusat, menyatakan bahwa WFA sangat membantu ASN perantauan seperti dirinya. Ia berencana mudik lebih awal ke Purwokerto dan bekerja dari sana. Respon positif juga datang dari kalangan ASN lainnya yang merasakan manfaat WFA dalam mempercepat waktu mudik. Namun, perlu diingat bahwa penerapan WFA tidaklah seragam di semua sektor. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan penerapan FWA bagi ASN, sementara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa, namun tetap memprioritaskan kelancaran operasional masing-masing perusahaan.

Kesimpulannya, kebijakan WFA dan FWA menjelang Lebaran ini menawarkan potensi solusi untuk mengurangi kepadatan arus mudik, namun implementasinya membutuhkan perencanaan dan antisipasi yang matang. Pemerintah perlu memastikan kelancaran arus mudik dan balik, menjamin hak-hak pekerja, serta memberikan panduan yang jelas kepada sektor swasta untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif dan bertanggung jawab. Keberhasilan kebijakan ini bukan hanya soal kemudahan mudik, tetapi juga mengenai penjaminan hak-hak pekerja dan kelancaran operasional di berbagai sektor.