Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Label Terdeteksi dalam Razia Pangan di Pasar Jebres Solo
Razia Pangan di Pasar Jebres Solo Temukan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Label
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (13 Maret 2025). Sidak rutin yang dilakukan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran ini bertujuan untuk mengawasi peredaran produk makanan dan minuman serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait tanggal kedaluwarsa dan pelabelan produk.
Ana, Ketua Tim Kerja Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman Dinkes Solo, melaporkan temuan tiga produk minuman kemasan botol dan tiga produk susu UHT yang telah melewati batas kedaluwarsa (expired), dengan tanggal kedaluwarsa tertera Januari 2025. Ketiga produk tersebut masih dipajang dan dijual kepada konsumen. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah produk makanan kering dan roti kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, serta beberapa produk dengan Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang telah kadaluarsa. Praktik tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku.
Tim gabungan memberikan edukasi dan teguran kepada para pedagang terkait pentingnya mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada setiap produk makanan dan minuman yang dijual. Pedagang juga diminta untuk memastikan Nomor PIRT produk yang mereka jual masih berlaku. Ana menekankan pentingnya kepatuhan para pedagang terhadap peraturan yang berlaku untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi.
Selain permasalahan tanggal kedaluwarsa dan pelabelan, sidak juga menemukan masalah penyimpanan makanan yang kurang higienis. Tim menemukan beberapa produk makanan yang disimpan langsung di atas lantai tanpa alas, sehingga berpotensi terkontaminasi. Penyimpanan yang tidak tepat ini turut menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan bagi para pedagang mengenai praktik higiene dan sanitasi yang baik dalam pengelolaan makanan.
Hasil sidak ini akan disampaikan kepada Lurah Pasar Jebres agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Sidak tidak hanya dilakukan di Pasar Jebres, tetapi juga mencakup distributor makanan, pusat perbelanjaan, dan toko oleh-oleh di Kota Surakarta, sebagai bagian dari upaya pengawasan keamanan pangan yang lebih komprehensif.
Kesimpulannya, sidak ini mengungkap sejumlah permasalahan dalam rantai pasok makanan di Pasar Jebres, mulai dari penjualan produk kedaluwarsa, pelabelan yang tidak lengkap, hingga praktik penyimpanan yang tidak higienis. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan bagi masyarakat Kota Surakarta, terutama selama periode Ramadan dan Lebaran.