Penipuan BBM Bersubsidi: Warga Sleman Ditangkap, Raup Untung Rp 67 Juta dari Modus Ganti Tangki Mobil

Penipuan BBM Bersubsidi: Warga Sleman Ditangkap, Raup Untung Rp 67 Juta dari Modus Ganti Tangki Mobil

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh AM (41), warga Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman. AM ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dengan memodifikasi tangki mobilnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, penyelidikan intensif dimulai pada 7 Maret 2025. Tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan di tiga SPBU yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku. Pemantauan tersebut membuahkan hasil, menunjukkan sebuah mobil Isuzu Panther milik AM melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dan dalam jumlah yang tidak wajar. Setelah dilakukan penindakan, terungkap bahwa mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM bersubsidi sebanyak tiga kali di satu SPBU pada hari yang sama. Hal inilah yang memicu penangkapan AM pada 13 Maret 2025 di Yogyakarta.

Modus operandi yang digunakan AM cukup rapi. Ia memodifikasi tangki bahan bakar mobilnya, yang semula berkapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Dengan modifikasi ini, AM mampu mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Selain itu, ia juga memanfaatkan barcode BBM bersubsidi yang diperolehnya secara legal. Dengan kombinasi kedua hal tersebut, AM mampu mengisi hingga 300 liter Bio Solar setiap harinya di berbagai SPBU. Bio Solar tersebut selanjutnya disimpan di sebuah lokasi yang telah disegel oleh pihak kepolisian di daerah Godean dan dijual kembali kepada individu dan industri dengan harga Rp 10.000 per liter. Keuntungan yang berhasil dikumpulkan AM dari Desember 2024 hingga Maret 2025 mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp 67 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AM cukup signifikan dan memperkuat dakwaan terhadapnya. Selain mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi, polisi juga mengamankan 15 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi Bio Solar, 4 galon berisi Bio Solar, 10 barcode My Pertamina, dan 7 pelat nomor kendaraan. Semua bukti ini menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang matang dalam aksi penipuan BBM bersubsidi yang dilakukan AM. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • Satu unit mobil Isuzu Panther
  • 15 jeriken (30 liter/jeriken) berisi Bio Solar
  • 4 galon berisi Bio Solar
  • 10 barcode My Pertamina
  • 7 pelat nomor kendaraan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik penipuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas praktik ilegal tersebut.