KSAD Tegaskan Kesiapan Prajurit TNI Usia 60 Tahun Tetap Optimal, Dukung Revisi UU TNI
KSAD Tegaskan Prajurit TNI Usia 60 Tahun Masih Prima, Dukung Revisi UU TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan penegasan terkait usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang mengatur tentang perpanjangan usia pensiun prajurit. Dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR RI, Kamis (13/3/2025), Jenderal Maruli menyatakan keyakinannya bahwa prajurit TNI berusia 60 tahun masih memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk terus mengabdi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas pembahasan revisi UU TNI yang tengah dilakukan oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah.
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa kemampuan prajurit TNI yang telah berusia 60 tahun masih sangat relevan dan mampu berkontribusi optimal bagi pertahanan negara. Ia menambahkan bahwa anggapan usia sebagai hambatan dalam pengabdian merupakan pandangan yang perlu dikoreksi. “Anggapan bahwa usia 60 tahun sudah tidak produktif di lingkungan TNI perlu diluruskan. Dengan kemajuan teknologi dan sistem pelatihan yang terbarui, prajurit tetap mampu menjalankan tugas dengan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, KSAD menjelaskan bahwa TNI secara internal telah dan terus melakukan perbaikan sistem organisasi guna memastikan efektivitas pengabdian prajurit, meskipun usia pensiun nantinya akan diundur. Perbaikan sistem ini meliputi penataan struktur organisasi, peningkatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi terkini dalam operasional TNI. “Reorganisasi internal ini bertujuan untuk menjamin agar setiap prajurit, terlepas dari usia, mampu memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahliannya,” imbuh Jenderal Maruli.
Sebelumnya, DPR telah memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Komisi I DPR RI kemudian ditunjuk untuk membahas RUU ini bersama pemerintah, dengan pembahasan resmi dimulai sejak Selasa (12/3/2025). Revisi UU TNI ini tidak hanya mencakup penyesuaian usia pensiun, tetapi juga meliputi peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah penambahan usia pensiun. Usulan revisi menetapkan penambahan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Terdapat pula kemungkinan perpanjangan masa kedinasan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan mengakomodasi kebutuhan akan keahlian dan pengalaman para prajurit senior.
Revisi UU TNI ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Dengan mengoptimalkan potensi dan pengalaman seluruh prajurit, diharapkan TNI mampu menjalankan tugas pokoknya dengan lebih optimal dan profesional.
Poin-poin penting yang dibahas dalam revisi UU TNI:
- Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama hingga 58 tahun.
- Penambahan usia pensiun perwira hingga 60 tahun.
- Kemungkinan perpanjangan masa kedinasan hingga 65 tahun bagi prajurit di jabatan fungsional.
- Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
- Perbaikan sistem organisasi internal TNI untuk meningkatkan efektivitas pengabdian.