Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Merebak, Faktor Ekonomi Diduga sebagai Pemicu Utama
Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Merebak, Faktor Ekonomi Diduga sebagai Pemicu Utama
Kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan menyusul maraknya praktik prostitusi di wilayah tersebut. Meskipun telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak berwenang, aktivitas ilegal ini kembali muncul, menunjukkan tantangan yang kompleks dalam memberantasnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Satriadi Gunawan, yang menunjuk faktor ekonomi sebagai penyebab utama kebangkitan kembali praktik prostitusi di lokasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam sebuah razia yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, Satpol PP Jakarta berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga kuat bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebanyak 11 wanita diamankan di Jalan Gedong Panjang, kawasan Royal, sementara 3 wanita lainnya ditangkap di Jalan TB Angke Pesing. Meskipun jumlah tersebut berhasil diamankan, Satriadi belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai asal daerah para wanita tersebut dan lama waktu operasional praktik prostitusi di kawasan itu sebelum dilakukannya razia. Informasi mengenai hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti masalah yang lebih besar dari sekadar penegakan hukum. Kembalinya aktivitas prostitusi di Gang Royal setelah sebelumnya pernah ditertibkan menunjukkan bahwa upaya penindakan semata belum cukup efektif untuk menyelesaikan akar masalah. Penertiban sebelumnya, yang dilakukan pada September 2023, bahkan melibatkan penggusuran sekitar 150 bangunan liar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan digunakan sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan perempuan malam. Tidak ada relokasi yang diberikan kepada pemilik bangunan karena aktivitas tersebut dianggap ilegal dan berkontribusi pada peningkatan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang strategi penanggulangan praktik prostitusi yang lebih komprehensif. Penertiban dan penindakan hukum saja tampaknya tidak mampu memberikan solusi jangka panjang. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi, melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, untuk mengatasi akar permasalahan ekonomi yang mendorong individu terlibat dalam praktik prostitusi. Program-program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan bagi perempuan rentan sangat diperlukan untuk menciptakan alternatif mata pencaharian yang layak dan mengurangi keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini. Selain itu, upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif prostitusi dan mendorong perubahan perilaku.
Upaya yang lebih berkelanjutan dan terpadu, melampaui sekadar razia dan penertiban, diperlukan untuk memastikan bahwa Gang Royal tidak kembali menjadi pusat praktik prostitusi. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.
Catatan: Informasi yang belum tersedia dari pihak Satpol PP dibiarkan kosong guna menjaga akurasi berita.