Sidang Tertutup Kasus Penembakan di Kalteng: Istri Tersangka Diperiksa, Media Diberi Akses Terbatas
Sidang Tertutup Kasus Penembakan di Kalteng: Istri Tersangka Diperiksa, Media Diberi Akses Terbatas
Persidangan kedua kasus penembakan warga yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) di Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis, 13 Maret 2025. Keputusan untuk menutup persidangan diambil karena kapasitas ruang sidang yang terbatas. Meskipun demikian, awak media diberikan kesempatan terbatas untuk mendokumentasikan awal persidangan sebelum sidang dimulai.
Hakim Ketua Muhammad Ramdes memimpin jalannya persidangan. Sebelum memberikan kesaksian, ketiga saksi, Juwita (istri tersangka AKS), Adi Sumiardi, dan Marti Prastian, disumpah dan dimintai keterangan mengenai hubungan mereka dengan kedua terdakwa. Ketiga saksi mengaku mengenal Brigadir Anton, namun tidak memiliki hubungan dekat dengan tersangka lainnya, Muhammad Haryono. Fokus pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing saksi dalam peristiwa penembakan tersebut dan mencari bukti-bukti yang mendukung dakwaan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga saksi tersebut guna mengungkap kronologi penembakan dan keterlibatan para tersangka. Hakim Ramdes secara teliti menanyakan berbagai hal kepada para saksi, termasuk detail hubungan mereka dengan para terdakwa, untuk memastikan kebenaran dan konsistensi keterangan yang diberikan. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian dengan penekanan pada aspek yang relevan dengan dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Kasus penembakan ini bermula dari peristiwa penembakan terhadap Budiman Arisandi (BA), seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. AKS diduga menembak korban sebanyak dua kali di kepala saat berada di dalam mobil yang dikendarai MH. MH sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti pasca kejadian. Peran MH sebagai saksi kunci dalam kasus ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan dan persidangan.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis pekan lalu telah difokuskan pada pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka. Sidang kedua ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa penembakan tersebut. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan hukuman yang setimpat bagi para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses persidangan selanjutnya akan terus dipantau dan diharapkan dapat berjalan transparan meskipun sebagian proses berlangsung tertutup. Keputusan menutup persidangan diambil untuk menjamin kelancaran dan efektifitas jalannya persidangan, namun tetap memberikan akses terbatas kepada media untuk memberikan informasi kepada publik.
Berikut poin-poin penting dari sidang tersebut:
- Sidang kedua kasus penembakan di Kalteng digelar tertutup.
- Istri tersangka Brigadir Anton, Juwita, dihadirkan sebagai saksi.
- Dua saksi lainnya, Adi Sumiardi dan Marti Prastian, juga dihadirkan.
- Sidang difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi.
- Hakim memberikan akses terbatas bagi media untuk mengambil foto sebelum persidangan.
- Kedua tersangka, Brigadir Anton dan Muhammad Haryono, diduga terlibat dalam penembakan dan menghilangkan barang bukti.
- Korban penembakan adalah sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi.