Kejelasan Penggunaan Kartu e-Toll: Satu Kartu untuk Satu Kendaraan di Sistem Tertutup

Kejelasan Penggunaan Kartu e-Toll: Satu Kartu untuk Satu Kendaraan di Sistem Tertutup

Penggunaan kartu e-Toll dalam transaksi di jalan tol di Indonesia diatur berdasarkan sistem yang diterapkan pada masing-masing ruas tol. Pemahaman yang baik mengenai sistem tertutup dan terbuka sangat krusial untuk menghindari kebingungan dan kendala saat melakukan pembayaran. Artikel ini akan menguraikan secara rinci bagaimana penggunaan kartu e-Toll diterapkan pada kedua sistem tersebut.

Sistem Transaksi Tertutup: Satu Kartu, Satu Kendaraan

Pada sistem transaksi tol tertutup, setiap kendaraan wajib melakukan tap in pada gerbang masuk dan tap out pada gerbang keluar. Sistem ini mencatat secara spesifik kendaraan mana yang masuk dan keluar dari ruas tol tertentu. Oleh karena itu, penggunaan satu kartu e-Toll hanya diperbolehkan untuk satu kendaraan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pembacaan kartu e-Toll oleh sistem yang hanya dapat mendeteksi satu kartu per kendaraan pada setiap transaksi. Menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan berbeda akan mengakibatkan kegagalan transaksi dan potensi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

Jasa Marga, sebagai pengelola sejumlah ruas tol di Indonesia, telah mengidentifikasi beberapa ruas tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup. Contohnya, di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), sejumlah gerbang tol menerapkan sistem ini. Berikut daftar gerbang tol tersebut:

  • Gerbang Tol Purwakarta Utara (Tujuan/Asal: Sadang, Purwakarta Utara)
  • Gerbang Tol Jatiluhur (Tujuan/Asal: Purwakarta wilayah Selatan, Bendungan Jatiluhur)
  • Gerbang Tol Padalarang Timur (Tujuan/Asal: Padalarang kota, Cianjur)
  • Gerbang Baros/Cimahi (Tujuan/Asal: Cimahi, Baros)
  • Gerbang Tol Pasteur (Tujuan/Asal: Pasteur, Dago, Ciumbuluit, Gedung Sate)

Sistem Transaksi Terbuka: Fleksibilitas Penggunaan Kartu e-Toll

Berbeda dengan sistem tertutup, sistem transaksi terbuka hanya mengharuskan pengguna melakukan pembayaran sekali pada gerbang keluar. Saldo e-Toll akan otomatis terpotong saat kendaraan melewati gerbang. Sistem ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penggunaan kartu e-Toll. Pada sistem terbuka, satu kendaraan dapat menggunakan lebih dari satu kartu e-Toll untuk pembayaran.

Sebagai contoh, Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) memiliki beberapa gerbang tol yang menerapkan sistem terbuka. Berikut daftarnya:

  • Gerbang Tol Ciawi (Tujuan/Asal: Ciawi, Gadog, Puncak, Sukabumi)
  • Gerbang Tol Bogor (Tujuan/Asal: Kota Bogor Bagian Barat (Istana Bogor, Kebun Raya))
  • Gerbang Tol Sentul Selatan 1 dan 2 (Tujuan/Asal: Perumahan Sentul City dan Jalan Tol BORR)
  • Gerbang Tol Kranggan (Tujuan/Asal: Wilayah Kranggan khusus lain dari Jakarta)
  • Gerbang Tol Gunung Putri (Tujuan/Asal: Gunung Putri ke arah)

Kesimpulan

Pemahaman mengenai perbedaan sistem transaksi tertutup dan terbuka pada jalan tol di Indonesia sangat penting. Penggunaan kartu e-Toll harus sesuai dengan sistem yang diterapkan pada masing-masing ruas tol untuk memastikan kelancaran transaksi dan menghindari kendala di gerbang tol. Selalu perhatikan informasi yang tertera di gerbang tol dan pastikan saldo e-Toll mencukupi untuk menghindari antrean dan ketidaknyamanan.