KSAD Bantah Intervensi Eksternal dalam Kenaikan Pangkat Seskab dan Jelaskan Revisi UU TNI
KSAD Bantah Intervensi Eksternal dalam Kenaikan Pangkat Seskab dan Jelaskan Revisi UU TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan revisi Undang-Undang TNI. Dalam wawancara di Aula Pusat Latihan Tempur (Puslatpur), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Rabu (12/3/2025), KSAD menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Penjelasannya menekankan profesionalisme TNI dan kepatuhan terhadap aturan negara, sekaligus membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam proses kenaikan pangkat Seskab.
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Penghargaan atas Kinerja Profesional
KSAD menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel merupakan sebuah penghargaan dari Panglima TNI atas kinerja dan dedikasi Teddy dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kemampuan Teddy dalam mendukung Presiden dan menjalankan tugas sebagai Seskab secara profesional menjadi pertimbangan utama. Maruli menegaskan bahwa keputusan ini berada dalam kewenangan Panglima TNI dan telah melalui proses pertimbangan yang matang. Ia menekankan bahwa peran Seskab yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan sipil, memerlukan individu yang mampu menjalankan tugas dengan efektif dan efisien. KSAD membantah tegas tudingan intervensi pihak luar dalam proses tersebut, menyatakan bahwa keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan institusi.
Revisi UU TNI: Fokus pada Kebijakan Negara dan Tanpa Keuntungan Khusus untuk TNI
Terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR RI, KSAD Maruli Simanjuntak memberikan penekanan penting pada kepatuhan TNI terhadap kebijakan negara. Ia menjelaskan bahwa TNI akan sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik terkait batas usia pensiun prajurit maupun pengisian jabatan kementerian/lembaga. KSAD juga membantah keras tudingan terkait kebangkitan dwifungsi ABRI, menyebutnya sebagai tuduhan yang berlebihan dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa TNI tidak mencari keuntungan khusus dalam revisi UU ini, dan bahwa TNI hanya memberikan masukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas permintaan DPR RI. Proses revisi, menurutnya, didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, bukan inisiatif dari TNI sendiri. KSAD menekankan komitmen TNI untuk tetap profesional dan taat hukum, termasuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
KSAD juga menyampaikan bahwa TNI telah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait revisi UU TNI. Ia menekankan bahwa semua keputusan akan mengikuti kebijakan negara dan kemampuan keuangan negara. Pernyataan ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait kepentingan tertentu di balik revisi UU TNI.
Proses revisi UU TNI ini, lanjut KSAD, melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk pembahasan mengenai pembinaan karir prajurit dan adaptasi terhadap perkembangan dinamika nasional. TNI, tegasnya, hanya berperan sebagai pemberi masukan dan akan tetap taat pada keputusan pemerintah. KSAD mengakhiri pernyataannya dengan menekankan komitmen TNI untuk tetap profesional dan taat pada aturan negara, serta siap menjalankan tugas sesuai dengan amanat konstitusi.