Pencabutan NIK dan Pembekuan Badan Hukum Koperasi Tersangka Kasus Minyakita
Pencabutan NIK dan Pembekuan Badan Hukum Koperasi Tersangka Kasus Minyakita
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Menindaklanjuti temuan penyimpangan takaran minyak goreng Minyakita, Kemenkop UKM mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respon atas praktik curang yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya oleh koperasi yang seharusnya beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kesejahteraan bersama. Penipuan yang dilakukan koperasi ini jelas merupakan pelanggaran serius dan membutuhkan sanksi tegas. Tindakan ini sejalan dengan komitmen Kemenkop UKM untuk memastikan koperasi menjalankan usaha secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa melakukan markup harga, penipuan, atau praktik fiktif lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kemasan Minyakita berlabel 1 liter, namun isinya hanya sekitar 750-800 mililiter. Tim pengawas dari Kemenkop UKM langsung turun ke lapangan dan melakukan investigasi. Hasil investigasi menunjukkan koperasi tersebut tidak aktif, dan bahkan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun buku 2024. Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan kekecewaannya atas tindakan manipulasi yang dilakukan koperasi tersebut, menganggap tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap prinsip dasar koperasi.
Selain Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, investigasi juga menemukan dua produsen lain yang melakukan praktik serupa, yaitu PT Artha Eka Global Asia dan PT Tunas Agro Indolestari. Ketiga produsen ini memproduksi dan menjual Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik curang ini, guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Ke depan, Kemenkop UKM akan memperkuat pengawasan internal koperasi. Menteri Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya peran pengawas internal koperasi sebagai garda terdepan dalam mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat mencegah oknum anggota atau pengelola koperasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT. Kemenkop UKM berkomitmen untuk terus menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat, serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh koperasi untuk senantiasa menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dan etika bisnis menjadi kunci keberhasilan dan keberlanjutan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.