Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Menuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti
Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Menuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti
Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil melalui wadah Vokal Indonesia Satu (VISI), sebuah organisasi yang menaungi para seniman musik tanah air. Para pemohon, yang mencakup nama-nama besar seperti Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly Padi Reborn, Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, dan David Bayu, menyatakan keprihatinan atas sejumlah ketidakjelasan dan potensi kerugian yang dihadapi para pelaku industri musik terkait mekanisme royalti dan hak cipta.
VISI, melalui pernyataan resmi dan unggahan media sosial, menekankan tujuan utama gugatan ini adalah untuk memperjuangkan keadilan dan penghargaan yang setara bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. Mereka berharap putusan MK dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, mengakhiri kebingungan, dan mencegah kerugian yang selama ini dialami para musisi. Ketidakpastian hukum yang ada saat ini, menurut VISI, telah menciptakan celah dan kerancuan dalam penerapan aturan royalti, sehingga merugikan para kreator musik.
Gugatan uji materi ini difokuskan pada empat poin krusial yang dinilai menimbulkan permasalahan dalam praktiknya:
- Kewajiban Izin Performing Rights: Apakah seorang penyanyi wajib meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk melakukan pertunjukan publik (performing rights)?
- Kewajiban Pembayaran Royalti: Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
- Tarif dan Pemungutan Royalti: Bolehkah pihak lain di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan Menteri terkait memungut dan menetapkan tarif royalti?
- Sanksi Wanprestasi: Apabila terjadi wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran royalti, apakah hal tersebut masuk dalam ranah pidana atau perdata?
Keempat poin tersebut mencerminkan keresahan para musisi atas ketidakjelasan regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan hak mereka. VISI berharap MK dapat memberikan interpretasi hukum yang tegas dan komprehensif, sehingga menciptakan ekosistem industri musik yang lebih adil dan berkelanjutan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk memastikan hak-hak para musisi terlindungi dan mekanisme pembayaran royalti berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Meskipun VISI tidak secara spesifik menyinggung kasus sengketa hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo, permohonan uji materi ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai isu tersebut. Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, yang telah sampai ke Mahkamah Agung, menunjukkan urgensi penjelasan hukum yang lebih komprehensif mengenai hak cipta dan royalti dalam industri musik. Gugatan VISI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia, memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi para kreator, serta menciptakan industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.