Praktik Curang Minyakita: Pengusaha di Tangerang Didakwa Rugikan Konsumen dengan Pengurangan Takaran

Praktik Curang Minyakita: Pengusaha di Tangerang Didakwa Rugikan Konsumen dengan Pengurangan Takaran

Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita di Kabupaten Tangerang. Awaludin (38), pelaku utama, telah diamankan dan dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran perdagangan dan perlindungan konsumen. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengurangi takaran isi minyak goreng dalam kemasan, sehingga merugikan konsumen. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan intensif atas laporan mengenai adanya indikasi kecurangan dalam kemasan Minyakita di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Awaludin beroperasi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Ini menandakan bahwa kegiatan produksi dan pengemasan minyak goreng yang dilakukannya sepenuhnya ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Lebih mengejutkan lagi, pelaku terbukti mengurangi volume isi botol Minyakita hingga 280-300 mililiter dari ukuran seharusnya 1 liter. Hal ini terungkap setelah dilakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel yang disita. Praktik curang ini dilakukan secara sistematis, terbukti dari kapasitas produksi pelaku yang mencapai lebih dari 100 dus per hari, dengan setiap dus berisi 12 botol.

Wilayah distribusi minyak goreng ilegal ini mencakup Tangerang dan Serang. Minyakita hasil produksi ilegal ini dijual dengan harga Rp 176.000 per dus, harga yang terbilang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, kemurahan harga tersebut didapat dengan cara yang tidak bertanggung jawab, yakni mengurangi isi kemasan secara signifikan. Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi mesin pompa penakaran dan penampungan minyak goreng, sekitar tujuh hingga delapan ton minyak goreng, dan sekitar 800 karton kemasan. Dari jumlah tersebut, 600 karton berisi Minyakita dan 200 karton berisi minyak goreng merek Djernih.

Sumber minyak goreng yang digunakan Awaludin adalah PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Awaludin terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi agar tidak merugikan konsumen.

Penangkapan Awaludin menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika bisnis yang baik. Kedepannya, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Penting bagi konsumen untuk tetap waspada dan teliti dalam membeli produk, khususnya produk bersubsidi seperti Minyakita.

Kronologi singkat: * Penyelidikan dimulai pada Senin (3/3/2025) di lokasi usaha pengemasan minyak goreng. * Ditemukan praktik pengurangan isi kemasan minyak goreng yang tidak sesuai standar. * Tersangka Awaludin ditangkap dan sejumlah barang bukti disita. * Tersangka dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.