Penangguhan Penahanan Putri Aqueena Ditolak, Kejari Karanganyar Prioritaskan Integritas Proses Hukum
Penangguhan Penahanan Putri Aqueena Ditolak Kejari Karanganyar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Putri Santi Astuti, alias Putri Aqueena, tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online senilai Rp 60 miliar. Permohonan penangguhan yang diajukan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan alasan kehamilan, tidak dipertimbangkan oleh pihak Kejari. Keputusan ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Bonar menjelaskan bahwa pertimbangan utama penolakan tersebut adalah untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya pelarian tersangka. Meskipun mengakui kondisi kehamilan Putri Aqueena, Kejari telah melakukan langkah verifikasi medis yang komprehensif. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami wajib mempertimbangkan risiko-risiko tersebut," ujar Bonar. "Penangguhan penahanan diatur dalam KUHP, namun kami telah melakukan konsultasi dengan tiga dokter spesialis dari tiga rumah sakit berbeda. Hasilnya menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk tetap menjalani proses penahanan."
Verifikasi Medis dan Pertimbangan Hukum yang Matang
Kejari Karanganyar menekankan bahwa keputusan penolakan penangguhan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan hasil pemeriksaan medis yang objektif. Konsultasi dengan tim dokter independen memastikan bahwa aspek kesehatan tersangka telah dikaji secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas proses hukum tetap terjaga dan tidak terganggu oleh faktor-faktor lain yang dapat menghambat penyelesaian kasus.
Proses hukum terhadap Putri Aqueena akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejari Karanganyar memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemberkasan secepatnya, sehingga perkara ini dapat segera disidangkan," tambah Bonar. Saat ini, Putri Aqueena masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Surakarta, menunggu jadwal persidangan yang akan segera ditentukan.
Kejari Karanganyar menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Proses hukum ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Kejari Karanganyar:
- Menerima permohonan penangguhan penahanan dari Putri Aqueena.
- Melakukan konsultasi dan verifikasi medis dengan tiga dokter dari tiga rumah sakit berbeda.
- Menganalisis risiko penghilangan barang bukti dan upaya pelarian tersangka.
- Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP.
- Menolak permohonan penangguhan penahanan.
- Mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dalam waktu 14 hari.
Proses hukum kasus investasi bodong dan arisan online ini terus bergulir. Kejari Karanganyar memastikan akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta dan tuntutan hukum yang sesuai.