Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus: Seorang Remaja Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus: Seorang Remaja Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah warung di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam, 11 Maret 2025, berhasil mengamankan seorang pelaku dan menyelamatkan korban.

Korban, seorang perempuan berusia 15 tahun berinisial NA asal Boyolali, menjadi korban eksploitasi seksual. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah pemilik warung sekaligus diduga sebagai mucikari, Sri Haryani (50) warga setempat. Proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan penyamaran oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, dipastikan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 dan dua alat kontrasepsi, yang memperkuat dugaan praktik prostitusi tersebut.

Menurut keterangan tertulis Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, yang diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, kasus ini merupakan perhatian serius bagi pihak kepolisian. Modus operandi pelaku adalah menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan jasa dari transaksi tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya cukup berat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas TPPO. Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peka dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar. Tindakan cepat dan informasi yang akurat sangat penting untuk mencegah korban-korban lain dan membongkar jaringan TPPO yang mungkin lebih luas. Polres Sragen berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang guna melindungi anak-anak dan perempuan dari eksploitasi seksual.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap potensi eksploitasi di daerah wisata. Pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak, perlu bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Peningkatan kesadaran masyarakat dan edukasi tentang bahaya TPPO juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Kronologi Singkat:

  • Masyarakat melaporkan dugaan praktik prostitusi di warung di Gunung Kemukus.
  • Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan penyamaran.
  • Penggerebekan dilakukan, mengamankan pelaku (Sri Haryani) dan korban (NA).
  • Barang bukti diamankan, termasuk uang tunai dan alat kontrasepsi.
  • Pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
  • Polres Sragen mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi TPPO.