Pengungkapan Kasus Penembakan di Tambang Ilegal Minahasa Tenggara: Delapan Senjata Api dan 34 Amunisi Disita

Pengungkapan Kasus Penembakan di Tambang Ilegal Minahasa Tenggara: Delapan Senjata Api dan 34 Amunisi Disita

Tragedi penembakan yang menewaskan warga sipil, Fernando Tongkotow, di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Senin, 10 Maret 2025, tengah menjadi fokus penyelidikan intensif Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WITA ini telah mengakibatkan penyitaan sejumlah barang bukti signifikan yang turut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Wakapolda Sulut, Brigjen Bahagia Dachi, dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Maret 2025, mengumumkan penyitaan delapan pucuk senjata api (senpi) dan 34 butir amunisi. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 5 pucuk senpi laras panjang AK-101 beserta magasin.
  • 1 pucuk senpi HS H174570 beserta 8 butir amunisi dan 1 buah magasin.
  • 1 pucuk senpi revolver.
  • 19 butir amunisi kaliber 38 spc.
  • 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
  • 1 pucuk senpi jenis pistol CZP-10 kaliber 9x19 mm.
  • 6 butir amunisi tajam dan 1 buah magasin.

Proses penyelidikan saat ini difokuskan pada delapan personel kepolisian yang diduga berada di lokasi kejadian dan tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mapolda Sulut. Tim Bidlabfor Polda Sulut juga tengah melakukan uji balistik terhadap seluruh senpi dan amunisi yang telah disita untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa penembakan. Kerjasama erat dengan tim kedokteran forensik RSUD Kandou juga dilakukan guna menganalisa hasil autopsi korban.

Brigjen Dachi menegaskan komitmen Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Polda Sulut menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan tegas bagi oknum anggota Brimob yang terbukti terlibat dalam penembakan tersebut. Proses hukum akan ditegakkan secara adil dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Informasi awal menyebutkan bahwa lokasi tambang emas tersebut diduga ilegal dan milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Ko Yuho. Korban dan kelompoknya diduga hendak melakukan pencurian di lokasi tambang tersebut. Pihak kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian telah memberikan tembakan peringatan, namun korban dan kelompoknya diduga melakukan perlawanan dengan merusak fasilitas dan membawa senjata tajam, sehingga terjadilah penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Fernando Tongkotow. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Polda Sulut berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.