Polda Jatim Ungkap Permainan Nakal Produsen Minyak Goreng MinyaKita

Polda Jatim Ungkap Permainan Nakal Produsen Minyak Goreng MinyaKita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh dua produsen minyak goreng MinyaKita di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim yang tengah memantau distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadhan. Kejanggalan yang ditemukan berupa indikasi pengurangan isi dan kualitas minyak goreng yang tidak sesuai standar SNI, memicu penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap praktik penipuan skala besar.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Di Dusun Timur, Bangku Barat, Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita yang diduga palsu. Modus yang digunakan pelaku di Sampang adalah dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 dan 5 liter, namun dengan takaran yang jauh di bawah standar. Kasus ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, menghasilkan keuntungan haram bagi pelaku sebesar Rp 727 juta.

"Untuk kemasan 5 liter," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto pada Rabu (12/03/2025), "hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml." Praktik curang ini jelas merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku. Kejahatan serupa juga terungkap di Surabaya, di mana petugas menemukan 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter. Modus yang sama, yaitu pengurangan isi kemasan, diterapkan di Surabaya dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml, sementara label tertera 1 liter.

Kedua perusahaan yang terlibat dalam praktik kecurangan ini kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen lain untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan kualitas produk agar tidak bernasib sama.

Berikut rincian temuan Polda Jatim:

  • Lokasi Sampang:
    • Jumlah minyak goreng MinyaKita palsu: 10 ton (31 tandon)
    • Modus: Pengurangan isi kemasan (5 liter menjadi 4,5 liter, 1 liter menjadi 800-890 ml)
    • Keuntungan pelaku: Rp 727 juta
    • Durasi Operasi: Kurang lebih satu tahun
  • Lokasi Surabaya:
    • Jumlah minyak goreng MinyaKita palsu: 4 ton
    • Perusahaan: UD Jaya Abadi
    • Modus: Pengurangan isi kemasan (1 liter menjadi 800-890 ml)
  • Ancaman Hukum:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen
    • Ancaman hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar

Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi barang kebutuhan pokok untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.