Polemik Topeng 'Dokter Detektif' dan Revisi UU Perlindungan Konsumen dalam Rapat Komisi VI DPR
Polemik Topeng 'Dokter Detektif' dan Revisi UU Perlindungan Konsumen dalam Rapat Komisi VI DPR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah influencer kosmetik pada Rabu (12/03/2025) diwarnai kontroversi. RDP yang bertujuan menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen ini justru diwarnai perdebatan mengenai kehadiran seorang influencer kosmetik yang mengenakan topeng. Perdebatan ini mengalihkan fokus dari substansi pembahasan revisi UU yang krusial bagi perlindungan konsumen di Indonesia.
Kepala BPKN, M. Mufti Mubarok, dalam pemaparannya menekankan pentingnya perluasan kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Mubarok menjelaskan bahwa BPKN saat ini terkendala dalam menjalankan tugasnya karena terbatasnya kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen. "Kami diberikan tugas dan fungsi, namun tidak diberikan kewenangan untuk memanggil pelaku usaha, meminta klarifikasi, atau meminta bahan dan keterangan yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan konsumen," ujar Mubarok. Ia berharap revisi UU Perlindungan Konsumen mendatang akan memberikan BPKN kewenangan yang lebih luas dan efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.
Namun, perhatian rapat beralih ke kehadiran dr. Amira Farahnaz, seorang influencer kosmetik yang dikenal sebagai 'dokter detektif', yang hadir mengenakan topeng. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih, mempertanyakan kehadiran influencer tersebut dengan atribut yang dinilai misterius dalam rapat resmi lembaga negara. "Apakah kita mengundang sosok yang jelas atau sosok yang misterius? Ini lembaga tinggi negara," tegas Hakim. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggalian informasi terkait perlindungan konsumen. Pertanyaan Hakim ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, yang mencoba meredakan suasana dengan menanggapi topeng yang digunakan sebagai bagian dari penampilan.
Meskipun kontroversi terkait topeng sempat mewarnai jalannya RDP, dr. Amira Farahnaz menegaskan kesiapannya untuk memberikan informasi berdasarkan data yang akurat dan valid. "InsyaAllah, kami akan memaparkan berdasarkan data," ujarnya. Kehadiran dr. Maria Fransisca dan Founder BeautyBiz Verra Oktavianti sebagai influencer lain turut serta memberikan masukan terkait perlindungan konsumen dari sudut pandang industri kosmetik. Namun, fokus utama pembahasan mengenai pentingnya revisi UU Perlindungan Konsumen dan perluasan kewenangan BPKN sempat terabaikan.
RDP ini menyingkap kompleksitas dalam upaya melindungi konsumen di era digital, di mana peran influencer dan media sosial semakin signifikan. Perdebatan mengenai topeng mungkin tampak sebagai isu sampingan, namun menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan identitas dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan kepentingan publik. Ke depannya, diharapkan proses legislatif yang lebih terfokus dan efektif untuk memastikan revisi UU Perlindungan Konsumen benar-benar memberikan perlindungan yang adekuat bagi konsumen Indonesia.
Daftar Influencer Kosmetik yang Hadir:
- dr. Amira Farahnaz ('dokter detektif')
- dr. Maria Fransisca
- Verra Oktavianti (Founder BeautyBiz)