Satpol PP Jakarta Kembali Gerebek Praktik Prostitusi Terselubung di Kawasan Royal
Satpol PP Jakarta Kembali Gerebek Praktik Prostitusi Terselubung di Kawasan Royal
Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Dinas Sosial, dan aparat TNI, praktik prostitusi terselubung kembali terungkap di kawasan Royal, Tambora, Jakarta Barat. Operasi yang digelar Selasa malam, 11 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut. Meskipun bangunan-bangunan yang sebelumnya terkait dengan praktik prostitusi di Gang Royal telah dibongkar pada tahun 2023, aktivitas prostitusi rupanya masih berlanjut, kali ini dengan modus operandi yang lebih terselubung. Petugas mendapati sejumlah wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) beroperasi di lokasi yang minim penerangan di pinggir rel Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora.
Video penggerebekan yang diunggah di akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta memperlihatkan momen dramatis saat petugas mengamankan para wanita tersebut. Suara tangisan dan upaya sejumlah wanita untuk menghindari penangkapan terdengar jelas dalam rekaman tersebut. Petugas terlihat sigap mengamankan para wanita dan membawanya ke mobil patroli. Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, memimpin langsung operasi ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Operasi ini juga diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Razia yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, Kelurahan Pekojan dan Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 11 wanita yang diduga pekerja seks komersial diamankan di Kawasan Royal, sementara 3 lainnya ditemukan di Jalan TB Angke Pesing. Dugaan sementara, para pelaku menyamarkan kegiatan prostitusi mereka di balik kedok warung kopi, sebuah modus yang semakin mempersulit upaya penegakan hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan praktik prostitusi memerlukan upaya berkelanjutan dan strategi yang adaptif untuk mengatasi modus operandi yang terus berkembang.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa keberhasilan jangka panjang memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk upaya rehabilitasi bagi para pekerja seks komersial dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik prostitusi tersebut. Pengulangan praktik prostitusi di lokasi yang telah pernah ditertibkan menunjukkan pentingnya pengawasan dan pencegahan berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal tersebut.
Rincian Penindakan:
- Lokasi: Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, Kelurahan Pekojan dan Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan.
- Jumlah yang diamankan: 14 wanita diduga pekerja seks komersial (11 di Kawasan Royal, 3 di Jalan TB Angke Pesing).
- Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
- Pihak yang terlibat: Satpol PP Jakarta Barat, Dinas Sosial, dan aparat TNI.
- Modus Operandi: Diduga menyamar sebagai warung kopi.
Operasi ini menekankan pentingnya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, khususnya selama bulan Ramadan.