UI Tegas: Disertasi Bahlil Lahadalia Belum Sah, Pembatalan Tidaklah Tepat
UI Tegas: Disertasi Bahlil Lahadalia Belum Sah, Pembatalan Tidaklah Tepat
Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik disertasi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. UI menekankan bahwa tuntutan pembatalan disertasi tersebut tidak berdasar karena disertasi yang bersangkutan belum dinyatakan sah dan Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus. Klarifikasi ini menyusul pernyataan sebelumnya mengenai pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran akademik dan etik dalam proses penyelesaian disertasi tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu, 12 Maret 2025, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa keputusan pembinaan terhadap promotor, ko-promotor, manajemen Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), dan Bahlil Lahadalia sendiri merupakan hasil kesepakatan bersama empat organ utama UI. Organ-organ tersebut terdiri dari Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). Keputusan ini diambil setelah adanya rapat koordinasi yang membahas temuan pelanggaran akademik dan etik dalam proses penulisan dan pengajuan disertasi.
"Keputusan ini bukan keputusan Rektor sendirian, melainkan keputusan bersama dari Empat Organ utama UI," tegas Afriansyah. Ia menambahkan bahwa proses pembinaan telah dilakukan terhadap semua pihak yang terbukti melanggar kode etik dan aturan akademik, dengan sanksi yang diberikan secara proporsional dan objektif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. UI menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan juga merupakan langkah untuk menjaga integritas dan kualitas proses akademik di UI.
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan bahwa disertasi Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lolos tahap akhir proses akademik. "Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tuntutan pembatalan kelulusan juga tidak tepat karena Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus. Proses akademik masih berlangsung, dan revisi disertasi menjadi bagian penting dari proses tersebut. UI berkomitmen untuk memastikan bahwa proses akademik berjalan sesuai dengan standar dan etika yang berlaku.
Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah telah menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2025, bahwa UI telah memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada para pihak terkait, termasuk Bahlil Lahadalia. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan proses pendidikan berada pada jalur yang semestinya dan untuk memperbaiki kekurangan yang telah ditemukan. UI menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas proses akademik di lingkungan kampus.
UI berharap dengan klarifikasi ini, isu terkait disertasi Bahlil Lahadalia dapat dipahami dengan lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. UI juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian serta menjaga integritas akademik sebagai pilar utama universitas.