Pengawasan Harga Minyakita di Pasar Rau Serang: Temuan Harga Jual di Atas HET dan Keluhan Pedagang

Pengawasan Harga Minyakita di Pasar Rau Serang: Temuan Harga Jual di Atas HET dan Keluhan Pedagang

Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Rau, Kota Serang, pada Rabu (12/3/2025) untuk memantau ketersediaan dan harga bahan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita. Sidak tersebut merespon laporan terkait potensi kelangkaan dan disparitas harga di pasaran. Hasilnya, ditemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sidak tersebut, Gubernur dan Kapolda berinteraksi langsung dengan para pedagang. Salah satu pedagang kelontong ditemui menjual Minyakita kemasan 1 liter seharga Rp 18.000, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700. Ketika ditanya mengenai perbedaan harga tersebut, pedagang tersebut menjelaskan bahwa harga beli dari agen sudah tinggi, yakni Rp 185.000 per karton (isi 12 kemasan). Pedagang tersebut menyatakan bahwa menjual Minyakita sesuai HET akan membuatnya merugi. Pernyataan ini mengungkap permasalahan di tingkat distribusi yang perlu menjadi perhatian serius.

Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut penyebab tingginya harga Minyakita di tingkat pedagang eceran. Ia menekankan pentingnya memastikan pendistribusian Minyakita berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun ditemukan harga jual yang di atas HET, Gubernur memastikan bahwa stok Minyakita di Pasar Rau Serang saat ini masih aman dan tercukupi. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penetapan HET Minyakita.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah meliputi:

  • Investigasi mendalam terhadap jalur distribusi Minyakita dari produsen hingga ke agen dan pedagang eceran untuk mengidentifikasi penyebab disparitas harga.
  • Koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk distributor dan agen, untuk memastikan ketersediaan dan harga jual Minyakita sesuai HET.
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pedagang yang terbukti menjual Minyakita di atas HET.
  • Sosialisasi kepada masyarakat mengenai HET Minyakita dan saluran pengaduan jika menemukan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Banten berharap dengan langkah-langkah tersebut, stabilitas harga Minyakita dapat dijaga dan masyarakat dapat memperolehnya dengan harga yang terjangkau. Ke depan, pengawasan dan monitoring harga barang kebutuhan pokok lainnya juga akan terus dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terjaga.