Keterlambatan Pencairan BSU 2025: Penjelasan dan Langkah Selanjutnya Bagi Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sejak 24 Juni 2025. Meskipun demikian, sejumlah pekerja yang telah terverifikasi sebagai penerima BSU tahun 2025 masih belum menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 ke rekening masing-masing.

Merespons kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penjelasan terkait proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, BSU tahap 1 telah disalurkan kepada lebih dari 2,4 juta pekerja. Namun, masih terdapat sekitar 1.247.768 pekerja yang masih menunggu giliran pencairan.

"Terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, kami sangat berhati-hati dalam memastikan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kedua, terdapat aspek administrasi keuangan yang perlu diselesaikan, mengingat anggaran untuk program ini belum direncanakan sejak awal tahun," ujar Yassierli.

Dengan demikian, pekerja yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir. Dana bantuan akan tetap disalurkan pada tahap berikutnya setelah proses validasi dan administrasi selesai dilakukan.

Alur Pencairan BSU 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah alur pencairan BSU 2025 hingga dana masuk ke rekening penerima, berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kemnaker:

  • Pengajuan Data: Kemnaker menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Verifikasi dan Validasi: BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kesesuaian data calon penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
  • Pemadanan Ulang di Kemnaker: Data dikembalikan ke Kemnaker untuk pengecekan ulang dan validasi akhir.
  • Penerusan ke Bank Penyalur: Data final dikirimkan ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau kantor pos untuk verifikasi lebih lanjut.
  • Penetapan Penerima Final: Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
  • Pencairan Dana: Dana BSU dikirimkan ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI (khusus wilayah Aceh).

Langkah yang Perlu Dilakukan Pekerja

Pekerja yang telah dinyatakan sebagai penerima namun belum menerima dana BSU tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan ulang. Mereka hanya perlu menunggu proses pencairan pada tahap berikutnya. Kemnaker menyarankan agar pekerja secara berkala memantau perkembangan informasi melalui akun media sosial resmi Kemnaker, seperti Instagram @kemnaker, untuk mengetahui jadwal pencairan tahap berikutnya. BSU tahun 2025 diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025) dengan besaran Rp 300.000 per bulan.