Kepemilikan Pulau di NTB dan Bali Diduga Beralih ke Warga Negara Asing, Investigasi Mendalam Dilakukan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyoroti dugaan penguasaan sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini muncul dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dimana Menteri ATR/BPN menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Kekhawatiran utama adalah potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut regulasi yang ada, kepemilikan pulau oleh WNA secara langsung tidak diperbolehkan. Meskipun demikian, kerja sama investasi antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan investor asing dalam pengelolaan pulau masih dimungkinkan.
Berikut poin-poin penting terkait isu ini:
- Dugaan Penguasaan: Beberapa pulau di NTB dan Bali terindikasi dikuasai oleh WNA, dengan adanya pembangunan rumah dan resor atas nama asing.
- Investigasi Legalitas: Kementerian ATR/BPN akan memeriksa secara seksama legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut, termasuk kemungkinan adanya perjanjian kontrak yang melibatkan WNI sebagai pihak perantara.
- Larangan Kepemilikan Asing: Peraturan di Indonesia melarang kepemilikan pulau secara langsung oleh WNA. Namun, investasi asing dalam pengelolaan pulau melalui kerja sama dengan pihak Indonesia diperbolehkan.
- Penawaran Pulau di Internet: Sebelumnya, sebuah situs daring bernama Private Islands Online sempat menawarkan penjualan lima pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB. Iklan tersebut mencantumkan status pulau sebagai 'hak milik pribadi' dengan luas 3.300 hektare. Walaupun begitu, penawaran ini juga akan menjadi fokus dalam investigasi terkait.
Kementerian ATR/BPN berjanji untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan pulau-pulau di Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.