Pengedar Sabu Dicokok di Toilet SPBU Situbondo, Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil membekuk seorang pria berinisial MF (24) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Penangkapan MF bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas mendapati MF tengah bersiap melakukan transaksi narkoba di dalam toilet SPBU. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MF beserta barang bukti.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan MF di dalam sebuah kotak mic wireless berwarna hitam. Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 4,33 gram. Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa tersangka saat itu memang berniat untuk melakukan transaksi di toilet SPBU.

"Total sabu yang kami sita 4,33 gram, tersangka saat itu hendak transaksi di toilet SPBU," ujar AKP Muhammad Lutfi.

MF awalnya berusaha mengelak dan tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut. Namun, berkat kejelian dan ketegasan petugas, MF akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MF. Hasilnya, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya.

"Tidak hanya itu, kami juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika," imbuh Lutfi.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari rumah MF:

  • Satu tas selempang berwarna hitam
  • Dua timbangan elektrik
  • Tiga pak plastik klip
  • Catatan penjualan sabu
  • Sedotan
  • Pipet kaca
  • Alat isap sabu (bong)
  • Perlengkapan pendukung lainnya

Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MF terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi call center 110 atau WhatsApp pengaduan 081133911000.