Kementerian Pertanian Pangkas Bunga Kredit Alsintan Jadi 3 Persen, Petani Sambut Gembira
Kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia! Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengumumkan kebijakan penting yang akan meringankan beban finansial mereka dalam modernisasi peralatan pertanian. Bunga Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (KUA) kini dipangkas drastis menjadi hanya 3 persen per tahun. Kebijakan ini merupakan angin segar, mengingat sebelumnya bunga kredit tersebut mencapai 11,5 persen. Pemerintah hadir dengan menanggung selisih 8,5 persen, sehingga petani hanya perlu membayar 3 persen per tahun.
Inisiatif ini, seperti yang diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementan, dirancang untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi petani, kelompok tani, dan pelaku usaha pertanian dalam memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan). Dengan demikian, diharapkan para pelaku jasa alsintan dapat berkembang menjadi lebih profesional, terintegrasi, dan berbasis pada sistem pembiayaan bank yang solid.
Kementan menegaskan bahwa skema KUA ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah dalam memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani di seluruh pelosok negeri. Skema KUA memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kredit investasi khusus yang diperuntukkan bagi pembelian alat pertanian. Alsintan yang diperoleh melalui kredit ini dapat digunakan dalam berbagai model usaha, seperti sistem sewa atau pinjam pakai, yang memberikan fleksibilitas bagi para petani.
Besaran plafon kredit yang tersedia berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, dengan jangka waktu (tenor) maksimal selama lima tahun. Besaran uang muka akan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing penyalur KUA. Kementan berharap, dengan adanya kemudahan ini, penggunaan alsintan akan semakin meluas dan modernisasi pertanian di Indonesia dapat terwujud lebih cepat. Skema KUA ini terbuka bagi berbagai kalangan, termasuk perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha berbadan hukum yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kriteria Penerima KUA:
- Perseorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pertanian.
- Badan Usaha:
- Berbentuk hukum resmi di bidang pertanian, seperti CV, PT, UD, koperasi, atau BUMDes.
- Kelompok Usaha:
- Kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) yang berbadan hukum.
Syarat dan Ketentuan:
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program kredit produktif lainnya dari pemerintah.
- Hanya diperbolehkan menerima KUA satu kali.
- Belum pernah menerima kredit investasi atau kredit modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, kredit ultra mikro, atau pinjaman dari platform pendanaan digital.
Dengan adanya pemangkasan bunga KUA ini, diharapkan para petani dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.