Kemendagri Telisik Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur: Belajar dari Konflik Aceh-Sumut
Kemendagri Turun Tangan Atasi Polemik Kepemilikan 13 Pulau di Jatim
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi polemik kepemilikan 13 pulau yang terletak di perairan selatan Jawa Timur, tepatnya di antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terjun langsung memimpin proses evaluasi mendalam terkait perselisihan wilayah tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa Kemendagri akan menerapkan pendekatan hati-hati dan komprehensif dalam menyelesaikan sengketa ini. Pengalaman dari polemik serupa terkait kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akan menjadi pelajaran berharga.
"Kemarin Pak Menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu," ujar Bima Arya kepada awak media di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Kemendagri tidak hanya akan berfokus pada data geografis terkini, tetapi juga menelusuri aspek historis dan kesepakatan-kesepakatan yang telah ada di masa lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan.
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati hati. Tidak saja data geografis tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali," tegasnya.
Wamendagri Bima Arya menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi dan keterangan dari kedua wilayah yang bersengketa. Seluruh dokumen dan data terkait saat ini sedang dipelajari secara seksama oleh tim Kemendagri.
"Dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumennya. Nanti pasti kita pelajari soal dokumennya, perkembangannya," imbuhnya.
Akar Masalah dan Perbedaan Pendapat
Pemicu polemik kepemilikan 13 pulau ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Trenggalek merasa keberatan dengan keputusan tersebut, karena sebelumnya telah mencatatkan kepemilikan wilayah tersebut.
Adapun 13 pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, gugusan pulau tersebut telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak tahun 2012. Hal ini sejalan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Teguh menjelaskan bahwa pada tahun 2009, pihaknya pernah mengikuti sosialisasi dari Kemendagri yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut masih masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung. Namun, pada tahun 2022, Kepmendagri terbaru justru memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Tulungagung.
"Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung," ungkap Teguh.
Perubahan ini menimbulkan reaksi dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, karena belasan pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan telah dicatatkan sebelumnya dalam RTRW Jawa Timur maupun Trenggalek. Setelah terbitnya Kepmendagri tersebut, Pemkab Trenggalek mengajukan protes ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim. Beberapa kali mediasi telah dilakukan dengan Pemkab Tulungagung, namun belum mencapai kesepakatan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi polemik ini dengan tenang. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana," kata Agus Eko.
Agus Eko menambahkan bahwa sebelum terbitnya Kepmendagri terbaru tahun 2022, pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan Pemkab Trenggalek untuk membahas persoalan tersebut, namun tidak menemukan titik temu. Pemerintah Tulungagung berpedoman pada Kepmendagri yang mencatatkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Tulungagung.
"Kemudian kami mengamankan dengan memasukkan dalam Perda 4 tahun 2023. Kemudian kami lihat di Kemendagri 2025 juga masuk ke Tulungagung," pungkasnya.