BSU 2025: Pekerja Bisa Cek Status Verifikasi Secara Online

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Para pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan status verifikasi secara online melalui dua platform utama.

Pengecekan Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara untuk mengetahui perkembangan status verifikasi BSU adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data pribadi dengan lengkap dan benar, meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor ponsel yang aktif
    • Alamat email yang aktif
  3. Klik tombol "Lanjutkan".

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima BSU 2025. Jika status masih dalam proses verifikasi, pekerja diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Pengecekan Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui laman resmi, pengecekan status verifikasi BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Pada halaman utama aplikasi, scroll ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  4. Klik tombol "Klik Disini".
  5. Isi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif.
  6. Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.

Validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Setelah lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja akan divalidasi lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses validasi ini dapat dipantau melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Namun, pada tanggal 21 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, situs ini belum menampilkan informasi terkait proses validasi maupun tahapan pencairan BSU.

Kriteria Penerima BSU 2025

BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing.
  • Selain pekerja swasta, BSU juga disalurkan kepada sekitar 565.000 guru honorer, baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.

Mekanisme Pencairan

Pencairan BSU dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima, baik pekerja swasta maupun guru honorer. Rekening yang digunakan adalah rekening bank BUMN atau Himbara, yang meliputi Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.