Kemendagri Selidiki Penawaran Jual Pulau di Kepulauan Anambas Secara Online

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menelusuri informasi terkait penawaran penjualan beberapa pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Riau, melalui platform jual beli daring internasional. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai isu ini.

"Informasi tersebut sudah kami terima, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Bima Arya kepada awak media di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025). Bima Arya belum memberikan komentar lebih lanjut terkait legalitas penjualan pulau tersebut, dengan alasan masih perlu mempelajari detail permasalahan.

Ketika ditanya mengenai regulasi yang mengatur penjualan pulau di Indonesia, Bima Arya menegaskan bahwa segala tindakan harus selaras dengan peraturan yang berlaku. "Semuanya harus sesuai aturan. Namun, yang terpenting saat ini adalah mempelajari secara detail informasi yang ada dan memastikan keakuratannya," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran, empat pulau di Kepulauan Anambas terpantau ditawarkan melalui situs privateislandsonline.com. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dengan skema harga sesuai permintaan (price upon request). Sementara pulau lain, seperti Pulau Rangyai di Thailand, dicantumkan dengan harga jual mencapai US$ 160 juta.

Deskripsi pada situs tersebut menggambarkan Kepulauan Anambas sebagai lokasi yang sangat ideal untuk pengembangan resor mewah berbasis ekowisata, berkat keindahan alamnya yang masih alami dan lokasinya yang strategis, hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, ditumbuhi vegetasi tropis yang lebat, serta memiliki laguna dan pantai yang alami. Pulau kedua berukuran lebih kecil, yaitu sekitar 18 hektare.

Penawaran pulau-pulau ini dilakukan dalam bentuk penjualan saham perusahaan pemilik, yang saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing). Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi investasi asing. Investor asing diperbolehkan untuk menyewa lahan di Indonesia atas nama mereka sendiri atau entitas internasional mereka.

Situs tersebut juga menekankan bahwa seluruh pantai, terumbu karang, dan ombak di sekitar lahan yang disewakan tetap dianggap sebagai area publik. Pemilik pulau saat ini sedang menyusun rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan siap membantu pemilik baru dalam proses perizinan.