Bea Cukai Madura Amankan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Identitas Pemilik Masih Buram
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 22 juta batang rokok ilegal telah disita dari berbagai operasi penindakan.
Namun, ironisnya, di balik angka penyitaan yang fantastis ini, identitas pemilik atau dalang di balik peredaran rokok ilegal tersebut masih menjadi misteri. Meskipun puluhan kasus telah ditangani, belum ada satu pun yang berhasil mengungkap jaringan atau individu yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
Menurut data yang dirilis oleh KPPBC TMP C Madura, total 22.242.344 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari 46 kasus yang berbeda sejak awal Januari hingga 16 Juni 2025. Modus operandi yang umum ditemukan adalah peredaran rokok ilegal melalui jalan-jalan utama, yang terungkap melalui razia rutin dan pelimpahan kasus dari pihak kepolisian.
Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan seringkali hanya berhasil mengamankan kurir atau pembawa rokok ilegal, sementara pemilik barang haram tersebut tetap tidak terdeteksi. "Kami hanya berhasil mengamankan pembawa rokok ilegal. Sementara pemiliknya belum diketahui," ujarnya.
Dalam beberapa kasus, para pembawa rokok ilegal ini hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Meskipun pembawa rokok dibebaskan setelah membayar denda, seluruh barang bukti rokok ilegal tetap disita oleh pihak Bea Cukai.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura:
- Jumlah Sitaan: 22.242.344 batang rokok ilegal (Januari - 16 Juni 2025)
- Jumlah Kasus: 46 kasus
- Target Penindakan: Pembawa/Kurir rokok
- Kendala: Identifikasi pemilik/dalang peredaran rokok ilegal
- Sanksi: Denda administratif (bagi pembawa)
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah rokok ilegal yang berhasil disita. Sepanjang tahun 2024, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 35.643.464 batang. Peningkatan ini bisa jadi indikasi dari peningkatan aktivitas peredaran rokok ilegal, atau juga bisa disebabkan oleh peningkatan efektivitas penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura.
Pihak Bea Cukai Madura sendiri belum dapat menyimpulkan secara pasti penyebab peningkatan jumlah sitaan rokok ilegal ini. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Upaya mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai Madura. Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya, untuk memberantas tuntas praktik ilegal ini.