Penertiban Truk ODOL: Pemerintah Siapkan Strategi Nasional, Riau dan Jawa Barat Jadi Garda Depan

Bahaya Truk ODOL dan Upaya Penertiban yang Digencarkan

Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan truk pengangkut barang telah lama menjadi masalah krusial di Indonesia. Selain merugikan negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan, truk ODOL juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Ribuan sopir truk dari berbagai daerah sempat melakukan aksi protes menuntut keadilan terkait penindakan ODOL. Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mencari solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Kebijakan Zero ODOL Menuju Implementasi

Pemerintah Republik Indonesia menargetkan implementasi kebijakan Zero ODOL mulai tahun 2026. Sebagai langkah awal, dasar hukum untuk kebijakan ini sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa Perpres ini akan menjadi bagian integral dari rencana penguatan logistik nasional. Penanganan angkutan barang kategori ODOL akan menjadi salah satu elemen kunci dalam rencana aksi tersebut.

Inisiatif Daerah: Riau dan Jawa Barat Memimpin Perubahan

Sambil menunggu Perpres disahkan, Provinsi Riau dan Jawa Barat mengambil inisiatif untuk menerapkan mekanisme baru dalam penanganan ODOL. Jawa Barat akan fokus pada pengendalian di wilayah hulu, mencegah kendaraan ODOL memasuki jalan umum. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban dan kerusakan pada infrastruktur jalan.

Provinsi Riau, di sisi lain, mengambil tindakan proaktif sebagai respons terhadap kerusakan jalan yang berulang akibat truk bermuatan berlebih. Meskipun perbaikan jalan telah dilakukan secara berkala, masalah ODOL terus menghambat efektivitas perbaikan tersebut.

Kerangka Regulasi yang Ada

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan

Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 ayat (1), mewajibkan setiap kendaraan untuk memenuhi ketentuan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Aturan ini berlaku bagi pengemudi dan perusahaan angkutan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan tata cara pemuatan, pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan beban pada setiap sumbu kendaraan, serta pemeriksaan dokumen angkutan.

Sanksi Pelanggaran ODOL

Pelanggaran terhadap aturan ODOL akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dapat berupa denda administratif dan pidana, terutama jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum.

Pasal 307 UU LLAJ menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat menekan praktik ODOL dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.