DPR Soroti Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Hak Cipta Agnez Mo, Minta MA Bertindak
Komisi III DPR RI menyoroti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" antara Agnez Mo dan Ari Bias. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan tersebut diduga tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Habiburokhman mengungkapkan kekhawatirannya terkait putusan tersebut. Ia menekankan bahwa Komisi III DPR tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan, namun menemukan indikasi ketidaksesuaian putusan dengan UU Hak Cipta. Putusan yang dimaksud adalah putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di Direktori Putusan pada 30 Januari 2025.
"Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan ini," tegas Habiburokhman, mengindikasikan keseriusan DPR dalam menanggapi permasalahan ini.
Sikap Komisi III DPR ini sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar sebelumnya, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan aduan terkait putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias, dalam tiga konser komersial. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menurut UU Hak Cipta, pengguna karya cipta tidak diwajibkan meminta izin langsung kepada pencipta, asalkan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini menjadi dasar perdebatan, karena Agnez Mo mengklaim telah memenuhi kewajibannya melalui LMK.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah meneruskan aduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan kepada Bawas MA untuk diselidiki lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses pemeriksaan dan pengadilan perkara tersebut.
"Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
RDPU tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan penyanyi Tantri dari Band Kotak.