Kuota Terbatas, Sejumlah Calon Siswa SD di Magetan Terancam Gagal Sekolah Akibat Sistem Zonasi Diperketat
Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat. Kali ini, sejumlah orang tua di Magetan, Jawa Timur, mengeluhkan ketatnya kuota yang diberlakukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dampaknya, belasan calon siswa Sekolah Dasar (SD) terancam tidak dapat mengenyam pendidikan di sekolah yang mereka inginkan.
Kasus ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngiliran, Kecamatan Panekan. Membludaknya jumlah pendaftar, mencapai 41 anak, berbanding terbalik dengan kuota yang tersedia, yaitu hanya 28 siswa per rombongan belajar (rombel). Kondisi ini memaksa 13 calon siswa untuk gigit jari dan mencari alternatif sekolah lain.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan mengenai jumlah rombel yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem baru ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana kelonggaran masih memungkinkan untuk mengakomodasi jumlah siswa yang lebih banyak. Namun, dengan penerapan SPMB 2025, data rombel di tiap satuan pendidikan langsung dikunci, sehingga tidak ada celah untuk penambahan kuota.
Suwata memahami kekecewaan yang dirasakan oleh para orang tua. Ia menambahkan, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat adalah mengarahkan calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk mendaftar ke sekolah swasta. Namun, pilihan ini tentu saja menjadi pertimbangan tersendiri bagi setiap keluarga.
Disdikpora Magetan saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap permasalahan serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain. Data tersebut akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk dicarikan solusi yang lebih komprehensif. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur agar permasalahan ini dapat diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian:
- Kuota Terbatas: Jumlah siswa yang diterima di setiap SD dibatasi oleh kuota rombel yang telah ditetapkan.
- SPMB 2025: Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait kuota siswa.
- Dapodik: Aplikasi Data Pokok Pendidikan menjadi acuan utama dalam penentuan kuota dan tidak memungkinkan adanya perubahan.
- Kekecewaan Orang Tua: Banyak orang tua yang kecewa karena anak mereka terancam tidak dapat bersekolah di SD yang diinginkan.
- Solusi Alternatif: Pemerintah menyarankan pendaftaran ke sekolah swasta sebagai solusi alternatif.
- Inventarisasi Masalah: Disdikpora Magetan tengah mengumpulkan data permasalahan serupa di wilayah lain.
- Koordinasi: Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan BPMP Jawa Timur untuk mencari solusi yang lebih baik.
Permasalahan ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Diharapkan, pemerintah dapat segera menemukan solusi yang adil dan merata bagi seluruh calon siswa.