Klarifikasi Kemenag Terkait Catatan Kedutaan Saudi Mengenai Penyelenggaraan Haji 2025
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, yang berisi catatan mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Surat tersebut, menurut Kemenag, menyoroti beberapa isu yang muncul selama penyelenggaraan haji dan langkah-langkah penanganan yang telah diambil.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa nota diplomatik tertanggal 16 Juni 2025 tersebut bersifat internal dan ditujukan kepada Menteri Agama, Dirjen PHU, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri. Fokus utama dari catatan tersebut adalah evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan haji, yang sebagian besar telah diatasi di lapangan.
"Sebagian besar masalah sudah dapat kami atasi di lapangan, dan penjelasannya telah kami sampaikan kepada pihak berwenang setempat," ujar Hilman di Madinah, Jumat (20/6/2025). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas kemudahan dan bantuan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam nota diplomatik tersebut meliputi:
- Perbedaan Data Jemaah: Ketidaksesuaian data jemaah antara sistem E-Haj, Siskohat Kemenag, dan manifes penerbangan menjadi salah satu perhatian utama. Hal ini disebabkan oleh pembatalan keberangkatan jemaah secara mendadak karena alasan sakit, meninggal dunia, atau faktor lainnya. Kemenag telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Saudi dan pihak syarikah untuk mengatasi masalah ini.
- Pergerakan Jemaah dari Madinah ke Makkah: Nota tersebut juga menyoroti terkait pergerakan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah. Kondisi ini menyebabkan beberapa jemaah dalam satu kloter terpisah jadwal pemberangkatannya. Ditjen PHU atau Misi Haji Indonesia menyediakan transportasi sendiri. Ada yang memakai mobil lebih kecil atau mini-bus atau mobil yang lain. Akhirnya masalah ini terselesaikan dengan Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan syarikah.
- Penempatan Jemaah di Hotel Makkah: Penempatan jemaah di hotel-hotel Makkah sesuai syarikah masing-masing agar memudahkan pemberangkatan ke Arafah. Namun, ada beberapa jemaah yang terpisah hotel dengan mayoritas kloternya meminta digabung meski syarikahnya berbeda. Ada juga jemaah yang pindah hotel secara mandiri tanpa melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Kondisi ini yang menjadi catatan pemerintah saudi.
- Kesehatan Jemaah Haji: Pemerintah Saudi menyoroti masalah kesehatan jemaah haji Indonesia yang didominasi lansia dan risiko tinggi. Pihak Saudi menginginkan seleksi atau pemeriksaan kesehatan lebih ketat. Pesan itu juga ditujukan pihak Saudi kepada keluarga calon jemaah haji di masa depan agar tidak memaksakan keluarganya berangkat haji jika punya sakit parah seperti harus cuci darah.
- Penyembelihan Hewan Dam: Pemerintah Saudi menyoroti penyembelihan hewan dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di Indonesia ada dua skema membayar dam, pertama melalui Adahi dan kedua menyembeli dam di Tanah Air melalui BAZNAS.
Kemenag telah menanggapi setiap poin yang disampaikan dalam nota diplomatik tersebut dengan memberikan penjelasan dan solusi yang telah diimplementasikan. Hilman menegaskan bahwa Kemenag terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.
Urusan dam ini akan menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan haji di Indonesia. Menurutnya, hal itu dapat mempermudah pembuatan kontrak dengan Adahi.