Puluhan Ijazah Karyawan di Lumajang Tertahan: Tindakan Tegas Pemerintah Daerah Mengemuka

Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah berupaya keras memulihkan hak-hak karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan bahwa temuan ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di dua unit usaha pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Dari hasil sidak tersebut, diketahui bahwa sebanyak 42 ijazah karyawan ditahan oleh dua entitas bisnis berbeda. Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) menahan 2 ijazah, sementara Koperasi Mitra Lima Wijaya menahan jumlah yang jauh lebih besar, yakni 40 ijazah. Tindakan penahanan ijazah ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Indah Amperawati bergerak cepat. Dua hari setelah sidak, tepatnya pada hari Jumat, 20 Juni 2025, ia mengumumkan bahwa PT WDX telah mengembalikan 2 ijazah yang sebelumnya ditahan. Ijazah-ijazah tersebut kini berada di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, menunggu untuk diambil oleh pemiliknya. Pemerintah daerah telah menghubungi pemilik ijazah agar segera mengambil dokumen penting tersebut.

Namun, situasi berbeda terjadi pada Koperasi Mitra Lima Wijaya. Hingga saat ini, koperasi tersebut belum mengembalikan satupun dari 40 ijazah yang mereka tahan. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang semakin geram dan mengambil langkah tegas. Bupati Indah Amperawati telah menginstruksikan Disnaker untuk mendatangi koperasi dan mempertanyakan keseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah ini. Saat sidak, pihak koperasi menyatakan kesediaan untuk segera mengembalikan ijazah karyawan.

Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan mentolerir tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan manapun. Jika Koperasi Mitra Lima Wijaya tetap tidak bersedia mengembalikan ijazah karyawan, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional dan menutup koperasi tersebut. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.

Kasus penahanan ijazah ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan karyawan untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Penahanan ijazah dapat menghambat kemajuan karir dan menimbulkan kerugian finansial bagi karyawan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh ijazah karyawan yang ditahan dapat segera dikembalikan. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Inspeksi mendadak (sidak) oleh Bupati Lumajang menemukan 42 ijazah karyawan ditahan perusahaan.
  • PT WDX telah mengembalikan 2 ijazah, sementara Koperasi Mitra Lima Wijaya belum mengembalikan 40 ijazah.
  • Pemerintah Kabupaten Lumajang mengancam akan mencabut izin operasional Koperasi Mitra Lima Wijaya jika tidak segera mengembalikan ijazah karyawan.
  • Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.