Tragedi di Sorong Selatan: Suami Tega Habisi Nyawa Istri yang Tengah Mengandung

Tragedi di Sorong Selatan: Suami Tega Habisi Nyawa Istri yang Tengah Mengandung

Sorong Selatan digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita muda oleh suaminya sendiri. SY (20), ditemukan tewas mengenaskan di Kali Wernas, Distrik Teminabuan, akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh AT (20), yang tak lain adalah suaminya sendiri. Ironisnya, korban saat itu tengah mengandung janin berusia tiga bulan.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (11/6) ini sontak membuat masyarakat setempat berang. Kepala Kampung Sawiat, Martinus Krenat, mengungkapkan bahwa warganya sangat terpukul dan marah atas kejadian ini. Ia mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan hukum adat setempat.

"Ini bukan sekadar masalah keluarga, ini luka untuk seluruh masyarakat," tegas Martinus, Jumat (20/6/2025), menggambarkan betapa besar dampak emosional yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Korban dikenal sebagai sosok yang baik dan berprestasi. Ia baru saja dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 untuk tenaga kesehatan. Keberhasilannya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kampung halamannya, namun kini harapan itu sirna akibat tindakan keji suaminya.

Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Ipda Calvin Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi pasti mengenai kehamilan korban, hingga mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter yang menangani korban.

"Kita dengar informasi itu (korban hamil), hanya saya belum bisa pastikan karena harus ambil keterangan dari dokter," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban mengalami sembilan luka bacokan akibat serangan parang yang dilakukan oleh pelaku. Tragisnya, korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, namun nahas, tangan tersebut putus akibat sabetan senjata tajam.

"Korban menangkis dengan tangan kiri korban hingga putus, sementara tangan kanannya nyaris putus," jelas Ipda Calvin.

Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku merasa sakit hati karena korban dijemput oleh keluarganya, padahal ia merasa telah membiayai kuliah dan skripsi korban.

"Jadi ceritanya kalau dari pengakuan pelaku penyebab memotong (menebas) istrinya karena selama ini membiayai kuliah, bayar skripsi istrinya. Namun ada masalah sehingga keluarga istrinya menjemputnya kembali ke rumahnya," terang Ipda Calvin.

Saat ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sorong Selatan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.