Aksi Nekat Pengendara LCGC Terobos Gerbang Tol Viral: Polisi Lakukan Investigasi

Aksi seorang pengendara mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang viral di media sosial karena melakukan pelanggaran di jalan tol kini menjadi perhatian pihak kepolisian. Pengendara tersebut terekam kamera melakukan tindakan berbahaya, yakni menerobos gerbang tol tanpa melakukan pembayaran yang seharusnya.

Video yang beredar luas di Instagram, menunjukkan mobil LCGC berwarna putih dengan jelas menghindari pembayaran tol di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi di gerbang tol Cisalak, ruas tol Cijago. Dalam rekaman tersebut, mobil LCGC tersebut memanfaatkan kelengahan petugas dengan membuntuti kendaraan di depannya secara sangat rapat. Dengan knalpot yang bersuara bising, mobil tersebut berhasil melewati palang tol sebelum sempat menutup kembali.

Tidak berhenti di situ, aksi serupa kembali dilakukan di gerbang tol Cimanggis. Dengan modus operandi yang sama, mobil LCGC bernomor polisi B 2829 UIL kembali menempel ketat kendaraan di depannya dan menerobos palang tol tanpa membayar. Tindakan ini sontak memicu kemarahan warganet dan sorotan tajam terhadap perilaku tidak bertanggung jawab pengendara tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," tegas AKBP Argo Wiyono.

Lebih lanjut, AKBP Argo Wiyono menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menindak pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi tegas menanti bagi para pelanggar aturan jalan tol, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar Tol

Pengendara LCGC putih tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga mengatur sanksi administratif bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol. Sanksi ini diberlakukan secara bertingkat, mulai dari denda satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pelanggaran tidak diselesaikan dalam 2x24 jam.

Jika pelanggar tetap tidak membayar dalam waktu 10x24 jam setelah pemberitahuan pertama, denda akan meningkat menjadi tiga kali lipat tarif tol. Bahkan, jika pelanggaran tidak diselesaikan lebih dari 10x24 jam, denda akan menjadi sepuluh kali lipat tarif tol dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut dapat diblokir.

Berikut rincian sanksi administratif yang berlaku:

  • Tingkat I: Denda 1 kali tarif tol jika tidak membayar dalam 2x24 jam setelah pemberitahuan.
  • Tingkat II: Denda 3 kali tarif tol jika tidak membayar dalam 10x24 jam setelah pemberitahuan pertama.
  • Tingkat III: Denda 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK jika tidak membayar lebih dari 10x24 jam setelah pemberitahuan kedua.