Sengketa Lahan Berujung Penutupan TPQ di Makassar, Polisi Lakukan Investigasi

Kasus sengketa lahan yang berujung pada penutupan paksa Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. TPQ tersebut terpaksa ditutup setelah sebuah perusahaan swasta mengklaim kepemilikan atas lahan yang ditempati.

Kasubnit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar, Ipda Iskandar, mengonfirmasi adanya laporan terkait kasus ini. "Iya, ada laporan di sini, sementara prosesnya sedang berjalan," ujarnya. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Akbar, yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun, Iskandar belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memediasi permasalahan akses masuk ke TPQ. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena PT Timurama, yang juga mengklaim lahan tersebut, menolak memberikan akses. "Saya sudah mediasi ke Timurama supaya diberi akses masuk ke TPA. Tapi Timurama bertahan tidak mau karena menganggap bahwa si Akbar itu hanya mengatasnamakan TPA untuk supaya tujuannya bisa menguasai itu lahan," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan bahwa Akbar memiliki sertifikat kepemilikan lahan, sementara PT Timurama juga mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat tahun 1983. Hal ini kemudian memicu laporan polisi dari pihak yang merasa lahannya diserobot. "Akhirnya Akbar melapor ke Polrestabes (Makassar) karena menganggap tanahnya diserobot. Tapi Timurama juga mengklaim bahwa itu miliknya Timurama berdasarkan sertifikat tahun 1983. Sementara Akbar sertifikatnya terbit tahun 2005 kayaknya," ungkapnya.

Sebagai penengah dalam konflik ini, Syarifuddin menekankan bahwa fokus utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia telah menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum guna menghindari konflik yang berkepanjangan. Laporan telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik.

Sebelumnya, TPQ Alimul Ilmi yang terletak di Jalan Deppasari, Makassar, ditutup dengan pagar tembok. Kepala TPQ Alimul Ilmi, Supriadi, mengatakan bahwa penutupan paksa dilakukan oleh sejumlah orang pada hari Kamis, 5 Juni lalu. Pemerintah Kecamatan Tamalate juga telah berupaya memfasilitasi mediasi antara pengelola TPQ dan PT Timurama, namun belum membuahkan hasil.

Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tajuddin, menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar pada Rabu, 18 Juni. RDP tersebut menghasilkan rekomendasi untuk mediasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Jadi kami kemarin sudah hadir dalam RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. Rekomendasinya meminta kepada Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan mediasi dengan BPN. Apakah itu pengembalian batas atau anu (lain-lain)," kata Emil.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Sengketa lahan antara warga (Akbar) dan PT Timurama.
  • Penutupan paksa TPQ Alimul Ilmi.
  • Laporan polisi oleh Akbar atas dugaan penyerobotan lahan.
  • Klaim kepemilikan lahan oleh kedua belah pihak berdasarkan sertifikat.
  • Upaya mediasi yang belum berhasil.
  • Rekomendasi mediasi lanjutan dengan BPN dari DPRD Makassar.
  • Investigasi oleh Polrestabes Makassar.