Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Royalti Agnez Mo Ditindaklanjuti MA
MA Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Sengketa Royalti Agnez Mo
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengonfirmasi penerimaan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara gugatan royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Informasi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.
Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Penyelidikan akan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela RDPU yang juga dihadiri oleh musisi Tantri Kotak dan perwakilan dari Agnez Mo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU tersebut bertujuan untuk membahas polemik royalti antara pencipta lagu dan penyanyi yang berujung pada sengketa hukum. Kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo menjadi salah satu fokus pembahasan. Menurut Habiburokhman, terdapat dugaan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang royalti.
"Kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan juga dibedah. Padahal, beliau itu hanya penyanyi, bukan penyelenggara acara," ungkap Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa Dirjen HAKI menjelaskan mekanisme pembayaran royalti yang seharusnya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Kasus sengketa royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengklaim tidak menerima royalti atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo, termasuk lagu "Bilang Saja". Ari Bias menyatakan bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu-lagu tersebut tanpa izin resmi. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu tersebut dan menuntut pembayaran royalti yang sesuai.
Pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. Karena tidak ada respons yang memadai, Ari Bias mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024. Pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.