ICDX Resmi Beroperasi sebagai Bursa Derivatif Valas di Bawah Pengawasan Bank Indonesia
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengukir sejarah baru dalam lanskap keuangan Indonesia dengan menjadi bursa berjangka derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA) yang terdaftar secara resmi di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).
Pengakuan ini tertuang dalam surat resmi dari Bank Indonesia dengan nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada ICDX. Dengan penunjukan ini, ICDX menjadi Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan bursa derivatif pasar uang dan valuta asing.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa pendaftaran resmi ICDX di Bank Indonesia melengkapi ekosistem penyelenggara pasar dan kliring derivatif PUVA yang berada di bawah pengawasan BI. Dalam ekosistem ini, ICDX bertindak sebagai bursa, Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas. ICH sebelumnya telah diakui sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA pertama oleh BI.
Pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi ICDX, yang sejak tahun 2009 telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pasar uang dan valuta asing di perdagangan berjangka komoditi. Selama ini, ICDX telah mengelola berbagai platform, termasuk pasar valas derivatif Over-The-Counter (OTC) dan pasar valas multilateral (GOFX).
ICDX berkomitmen untuk mendukung agenda Bank Indonesia, khususnya dalam pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing melalui bursa berjangka. Beberapa inisiatif strategis telah disiapkan, termasuk:
- Pengembangan teknologi untuk mendukung perdagangan PUVA.
- Sistem transaksi komprehensif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar.
- Sinergi roadmap produk strategis di bawah regulasi BI.
ICDX juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mendorong inovasi metodologi, memperkuat kapabilitas dan integritas pasar, serta menciptakan produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional secara lebih inklusif.
Kolaborasi antara bursa, otoritas, dan lembaga kliring dipandang sebagai fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar uang dan valuta asing, yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan kolaborasi, peningkatan kapasitas, dan sinergi antara semua pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), wewenang pengaturan dan pengawasan produk derivatif ini dialihkan ke Bank Indonesia.