PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Perlintasan sebidang tanpa izin di KM 24+300/400 antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Kranji resmi ditutup oleh PT KAI Daop 1 Jakarta pada Kamis, 19 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan bagi pengguna jalan dan kelancaran operasional kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penutupan ini didasari oleh tidak adanya penjaga di perlintasan tersebut, yang membuatnya rawan kecelakaan. Banyaknya kendaraan dan pejalan kaki yang melintas semakin meningkatkan risiko. "Penutupan ini adalah upaya preventif untuk menghindari potensi bahaya dan memastikan perjalanan kereta api yang lebih aman," ujarnya.
Penutupan perlintasan liar ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, yang mengatur tentang perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan pengamanan yang memadai dianggap sebagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu-rambu dan petugas penjaga. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membuka akses jalan ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Ixfan juga menambahkan bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan. PT KAI Daop 1 Jakarta berharap, dengan penutupan perlintasan liar ini, dapat tercipta lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan dan kelancaran operasional kereta api.