Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Eksepsi Menentukan Arah Perkara di Pengadilan Negeri Solo

Persidangan terkait gugatan legalitas ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, memasuki babak krusial. Kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menyatakan bahwa kelanjutan perkara ini sangat bergantung pada putusan hakim terhadap eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Irpan menjelaskan implikasi dari penerimaan eksepsi oleh majelis hakim. "Jika eksepsi dikabulkan, maka gugatan ini akan dihentikan. Hal ini disebabkan karena eksepsi menyangkut kompetensi absolut dan mutlak pengadilan. Dengan demikian, majelis hakim tidak akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara," ujarnya kepada awak media pada Jumat, 20 Juni 2025.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengklaim mewakili kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam gugatannya, Taufiq menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dua Poin Utama dalam Eksepsi

Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat mencakup dua poin utama, yaitu:

  • Kewenangan Mengadili: Pihak tergugat berpendapat bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Alasannya, perkara ini melibatkan pejabat tata negara, sehingga seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Objek Sengketa: Pihak tergugat berpendapat bahwa tuduhan terkait ijazah palsu seharusnya masuk dalam ranah hukum pidana, bukan perdata. Dengan demikian, gugatan ini dinilai tidak tepat diajukan di pengadilan perdata.

Irpan menegaskan pentingnya putusan hakim terkait eksepsi ini. "Tujuannya adalah untuk memastikan apakah Pengadilan Negeri Surakarta benar-benar berwenang untuk mengadili perkara ini. Jika eksepsi dikabulkan, maka perkara ini akan selesai. Tidak akan ada lagi proses pembuktian dari para pihak dalam sidang-sidang berikutnya," tegasnya.

Gugatan Dinilai Prematur dan Tanpa Legal Standing

Selain itu, kuasa hukum Presiden juga menilai bahwa gugatan ini prematur. Irpan berpendapat bahwa persoalan terkait proses Pemilu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Bawaslu dan DKPP, bukan melalui pengadilan perdata.

Lebih lanjut, Irpan juga menyoroti legal standing penggugat. Ia menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ini, karena bukan merupakan peserta Pemilu maupun calon kepala daerah yang dirugikan dalam proses pemilihan.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar SMAN 6 Surakarta, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi. Namun, Irpan berpendapat bahwa permintaan ini tidak dapat dikabulkan oleh hakim perdata, karena hal tersebut masuk dalam ranah pidana dan administrasi negara (PTUN).

Dengan demikian, putusan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat akan menjadi penentu arah dari perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo ini.