Kecelakaan di Tangerang: Mobil Box Tabrak KRL, Masinis Terluka, KAI Ajukan Upaya Hukum

KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang yang terjadi pada Jumat (20/6) pagi. Insiden ini disebabkan oleh kecelakaan antara KRL relasi Tangerang-Duri dan sebuah mobil box di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, yang terjadi sekitar pukul 05.11 WIB.

Menurut Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, akibat kejadian tersebut, masinis KRL mengalami luka-luka dan sarana Commuter Line mengalami kerusakan yang signifikan.

"Masinis Commuter Line Tangerang No.1907 telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Leza dalam keterangan tertulisnya.

Akibat tabrakan ini, Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke Stasiun Tangerang untuk proses evakuasi penumpang. Penumpang kemudian dipindahkan ke Commuter Line berikutnya. Pihak terkait juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan yang dialami KRL.

Petugas di lokasi kejadian segera melakukan evakuasi mobil box dan perbaikan prasarana jalur rel untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel telah berhasil dipulihkan dan dapat kembali dilalui oleh Commuter Line.

Leza Arlan menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengambil langkah hukum terkait kelalaian pengendara mobil box yang menyebabkan terjadinya tabrakan di perlintasan resmi yang dijaga. Kelalaian ini mengakibatkan masinis mengalami luka-luka dan menyebabkan keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga mencapai 35 menit.

"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas insiden ini," tegas Leza.

KAI Commuter mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan raya untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas. Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Lebih lanjut, Leza mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melewati perlintasan kereta api untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Utamakan keselamatan dan berikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas," pungkas Leza.

Untuk menghindari kejadian serupa, KAI Commuter mengimbau pengguna jalan untuk:

  • Berhenti saat sinyal sudah berbunyi.
  • Berhenti saat palang perlintasan mulai bergerak.
  • Mendahulukan kereta api yang akan melintas.
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sekitar perlintasan.

KAI Commuter berharap dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat terjamin.