Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Terancam Hukuman Penjara Akibat Penipuan CPNS

Kasus penipuan yang menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan korban belasan warga Cilegon memasuki babak baru. Syauki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten, terancam hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan serupa juga diajukan kepada rekannya, Muhtar Bahri, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Keduanya didakwa atas tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi para korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Risky Khairullah, menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (19/6/2025). Dalam uraiannya, JPU meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian finansial bagi para korban dan meresahkan masyarakat.

Sidang yang berlangsung tersebut mengungkap kronologi kasus penipuan ini. Awalnya, salah seorang korban bernama Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan. Pertemuan itu terjadi ketika Shadid tengah mencari lowongan pekerjaan untuk anaknya. Muhtar, yang mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon, menawarkan jalan pintas menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Ia mematok biaya sebesar Rp70 juta dengan uang muka Rp35 juta. Shadid kemudian menyerahkan uang muka tersebut kepada Muhtar dan menerima kuitansi sebagai bukti transaksi.

Selanjutnya, Muhtar memperkenalkan Shadid kepada Syauki, yang kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp20 juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak-anak korban menjadi PNS. Syauki bahkan mengklaim memiliki kuota khusus untuk lima orang dan mematok biaya Rp60 juta per orang. Tergiur dengan tawaran tersebut, Shadid mengajak beberapa korban lain, seperti Hayani dan Kasmin, sehingga total kerugian mencapai Rp100 juta. Untuk meyakinkan para korban, Syauki bahkan menunjukkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dimanipulasi.

Namun, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban tak kunjung dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon. Merasa menjadi korban penipuan, mereka akhirnya melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon. Atas tuntutan yang diajukan, Syauki menyatakan penyesalannya dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterimanya. "Saya memohon maaf kepada korban, dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Mau saya kembalikan, tapi ditolak," ujarnya.

Berikut daftar kerugian yang dialami korban:

  • Shadid : Rp 35.000.000
  • Hayani : Rp 40.000.000
  • Kasmin : Rp 25.000.000

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalan pintas, terutama yang melibatkan imbalan sejumlah uang. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal.