Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Ungkap Praktik Izin Impor Gula Era Menteri Enggartiasto Lukita

Tom Lembong Bersaksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/6/2025) tersebut mengungkap praktik perizinan impor gula kristal mentah (GKM) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Tom Lembong menjelaskan bahwa praktik importasi gula telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut terus berlanjut setelah masa jabatannya berakhir, bahkan hingga saat ini.

"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami. Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, Tom Lembong enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini. Ia hanya menyatakan bahwa kegiatan importasi gula merupakan kebijakan rutin yang telah diatur sedemikian rupa dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Enggartiasto Lukita Terseret dalam Dakwaan

Nama Enggartiasto Lukita sendiri muncul dalam surat dakwaan terhadap Terdakwa Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products. Dalam dakwaan tersebut, Enggartiasto disebut mengeluarkan izin impor GKM tanpa adanya rekomendasi dari rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Tony Wijaya Ng melakukan kegiatan importasi gula ini bersama dengan delapan perusahaan gula swasta lainnya.

Selain Tony Wijaya Ng dan Enggartiasto Lukita, sejumlah nama lain juga disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk:

  • Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan periode 2015-2016
  • Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

Jaksa mendakwa Tony Wijaya Ng dan perusahaan gula swasta lainnya telah mengajukan Persetujuan Impor (PI) GKM kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. PI tersebut diduga diajukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan tujuh persetujuan impor GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatan tersebut, Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.813.450.163,81 dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.

Jaksa meyakini Tony Wijaya Ng melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.