Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi: Polisi Fokus pada Judi Online, TPPU Sulit Dibuktikan

Kasus pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar dengan tersangka Refina, seorang mantan analis kredit bank tersebut, terus bergulir. Penyidik Polda Jambi saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menyampaikan bahwa proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa masih berlangsung, terutama terkait keterangan saksi-saksi korban mengenai upaya pengembalian kerugian. Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada aliran dana hasil kejahatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi online. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan indikasi bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan lain, sehingga pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi lebih sulit.

"Hasil tracking, enggak ada dana digunakan untuk kebutuhan lain selain dari judi online. Jadi untuk TPPU agak berat pembuktiannya," ujar AKBP Taufik.

Lebih lanjut, AKBP Taufik juga menyinggung mengenai potensi kelalaian dari pihak Bank Jambi dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada unsur pidana kelalaian dari pihak bank. Penyidik masih berfokus pada pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa sebelum mendalami aspek tersebut.

Modus operandi yang digunakan Refina terungkap setelah kecurigaan sejumlah nasabah yang pengajuan pinjamannya tak kunjung disetujui. Penyelidikan polisi menemukan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya telah dicairkan, namun dana tersebut tidak sampai ke tangan nasabah. Refina diduga memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana pinjaman dan menguras tabungan mereka.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," jelas AKBP Taufik. Refina kemudian memanfaatkan kepercayaan teller bank dengan mengaku dipercaya oleh nasabah lain untuk melakukan penarikan, serta memalsukan tanda tangan. Jumlah uang yang berhasil dikuras dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Rincian Kasus:

  • Tersangka: Refina, mantan analis kredit Bank Jambi
  • Jumlah Korban: 27 nasabah
  • Total Kerugian: Rp7,1 Miliar
  • Modus Operandi: Memanfaatkan kepercayaan nasabah, memalsukan tanda tangan, dan mencairkan pinjaman fiktif
  • Fokus Penyidikan: Penggunaan dana untuk judi online, pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa
  • Status TPPU: Sulit dibuktikan
  • Potensi Kelalaian Bank: Masih dalam pendalaman